Viral Video Kondisi Terbaru 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Tak Tunjukkan Penyesalan
Video yang memperlihatkan kondisi terbaru 3 pelaku pembunuhan siswi SMP di Kota Palembang, Sumatera Selatan, viral.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama

Mereka dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan informasi di atas.
Ia mengatakan, keputusan rehabilitasi sudah sesuai aturan hukum dan komunikasi dengan sejumlah pihak.
Ada juga pertimbangan untuk menjaga keselamatan nyawa ketiganya.
"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Harryo melanjutkan, para tersangka saat ini dalam pengawasan Keluarga dan pihak Dinas Sosial serta kepolisian.
Sementara nasib dari tersangka IS harus siap dipenjara.
Ia dijerat pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Juncto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.
IS terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 miliar.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Siswi SMP Dibunuh di Palembang: Jasadnya Disetubuhi, Terungkap Sosok 4 Pelaku
Rehabilitasi sudah tepat

Kriminolog Anak Universitas Indonesia, Haniva Hasna menilai keputusan polisi merehabilitasi 3 pelaku sudah tepat.
Langkah aparat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 32.
"Kalau kita mengacu sistem peradilan pidana anak, ini sudah sangat tepat. Karena yang bisa diproses di atas 14 tahun," katanya dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Meskipun demikian, Haniva menilai tindakan yang dilakukan para pelaku sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Kita melihat dari perilaku kejahatan yang dilakukan, ini kejahatan luar biasa."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.