Ada Bekas Luka di Tubuh Gadis Penjual Gorengan yang Ditemukan Tewas Terkubur
Polisi dari jajaran Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat, terus mendalami kasus tewasnya gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Polisi dari jajaran Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat, terus mendalami kasus tewasnya gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Polisi menyebut, ada bekas luka di tubuh korban.
Namun, pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab luka dan kematian gadis berusia 18 tahun itu.
"Saat ditemukan, korban dalam keadaan terkubur. Secara kasat mata terlihat ada bekas memar di wajah korban," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Rabu (10/9/2024).
Reggy juga belum bisa memastikan apakah korban mengalami tindakan kekerasan seksual sebelum tewas dikubur.
"Untuk hal tersebut (dugaan dirudapaksa) kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dari keterangan saksi."
"Akan kita cocokkan dengan fakta-fakta yang kita temukan di lapangan," jelasnya.
Nia diketahui ditemukan tewas dengan keadaan terkubur tanpa mengenakan busana.
"Korban ditemukan dalam kondisi terkubur, tanpa busana, setelah ditemukan pakaian korban sebelumnya," ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin (9/8/2024), dikutip dari TribunPadang.com.
Hingga kini kematian gadis belia itu masih misterius karena pelaku pembunuhan belum ditangkap alias masih buron.
Baju Korban Ditemukan di Aliran Sungai
Baca juga: Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Tewas Terkubur: Keluarga Belum Ikhlas, Minta Pelaku Dihukum Mati
Kaus lengan panjang berwarna hitam milik korban sudah ditemukan.
Baju itu ditemukan di aliran sungai dekat Tempat Kejadian Perkara di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Selasa (10/9/2024).
"Kita temukan baju korban yang dipakai saat kejadian. Baju itu ditemukan oleh anjing pelacak," kata AKBP Faisol Amir, Rabu (11/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Faisol menjelaskan, pihaknya menurunkan anjing pelacak bersama petugas dari Direktorat Samapta Polda Sumbar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.