Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Karena Perintahkan Kuras Bak Mandi Kasus Subang

T menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang pada tahun 2021. T Jadi tersangka setelah terungkap dalam persidangan Yosep Hidayah di Pengadilan Negeri

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Karena Perintahkan Kuras Bak Mandi Kasus Subang
Ahya Nurdin/Tribun Jabar
Olah TKP kasus pembunuhan di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Selasa (14/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Mantan Kanit Resmob Polres Subang berinisial T diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Polisi telah menetapkan T sebagai tersagka.

T menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang pada tahun 2021. T Jadi tersangka setelah terungkap dalam persidangan Yosep Hidayah di Pengadilan Negeri Subang.

Baca juga: Yosep Tidak Terima Divonis 20 Tahun Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya: Saya Tak Akan Mengaku

"Itu (penetapan) hasil pemeriksaan yang terungkap adanya dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).

"Lalu, hasil persidangan terungkap ada tersangka T ini (memiliki peran)," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, lantaran mesti menunggu persidangan maka penetapan tersangka T membutuhkan waktu cukup lama.

"Kenapa baru sekarang? Ya, karena sebelumnya kami tuntaskan dahulu kasus Yosep yang sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Penetapan tersangka T dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik. Tersangka T juga sebenarnya sudah mencuat sejak Desember 2023 dijadikan tersangka, Namun, menunggu pembuktiannya di persidangan Yosep. 

"Sejak Desember, ada laporan T ini melakukan perintangan, yang laporkan dia itu penyidik yang memproses kasus ini. Nah, dengan berjalannya persidangan, kami sangat yakin dia melakukan perintangan, sehingga kami tetapkan tersangka," katanya.

Walau jadi tersangka, oknum perwira polisi tersebut tidak akan ditahan karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun alias 9 bulan penjara.

"Tidak, namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Babin," katanya.

Suruh Kuras Bak Mandi

Menurut Jules, T berperan memerintahkan saksi S menguras bak mandi di TKP.

"Saat itu saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP."

"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.

Baca juga: Gerak-gerik Yosep Hidayah Sebelum Kena Vonis 20 Tahun Penjara

Dia menceritakan, pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP dan mengambil foto di lokasi.

Lalu, pukul 17.00 WIB tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi. 

Berikutnya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP kembali menguras bak mandi dan kembali meminta bantuan saksi S dan MR lantaran pada 18 Agustus pengurasan bak mandi belum tuntas.

"Tersangka T ini kami tetapkan telah merintangi proses penyidikan para penyidik. Dia dikenakan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara."

"Kami pun belum temukan keterkaitan hubungan tersangka T ini dengan pelaku lain atau korban. Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.

T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 berniat mencari tersangkanya, tetapi hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," katanya.

Selanjutnya, Kombes Jules menyebut pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang pengadilan.

Baca juga: Divonis Penjara 20 Tahun di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang, Yosep: Saya akan Banding

Pasalnya, para pelaku turut serta melaksanakan pembunuhan yang masih berproses dan Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan."

"Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.(*)

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas