Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadirkan 4 Saksi di Sidang PK, Berikan Kesaksian saat Peristiwa

Inilah kabar terbaru soal proses sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Pihak Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadirkan 4 Saksi di Sidang PK, Berikan Kesaksian saat Peristiwa
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Empat saksi yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal proses sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, hari ini Rabu (11/9/2024), pemohon (pihak terpidana) menghadirkan empat orang saksi.

Keempatnya yakni Ahmad Saefudin, Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, dan Pramudya.

Salah satu saksi, Pramudya menuturkan, mereka bakal berbicara sejujur-jujurnya di persidangan ini.

"Kami dan teman-teman akan membicarakan yang sejujur-jujurnya di muka persidangan," ujar Pramudya, saat ditemui sebelum sidang dimulai, Rabu (11/9/2024).

Kepada TribunJabar.id, mereka akan memberikan keterangan mengenai kejadian pada 27 Agustus 2016 silam.

Diketahui, 27 Agustus 2016 adalah awal mula kasus Vina Cirebon.

Berita Rekomendasi

Pramudya berharap, kesaksian yang mereka berikan bisa meyakinkan majelis hakim soal fakta yang terjadi pada malam tersebut.

"Iya, nanti kami akan sampaikan peristiwa di tanggal 27 Agustus 2016 lalu. Saya yakin bisa meyakinkan dan menerangkan di peradilan," ucap Pramudya.

Ia juga yakin bahwa enam terpidana dalam kasus ini bukan merupakan geng motor, seperti yang disebut selama proses hukum berlangsung.

Keenam terpidana yang mengajukan PK ini adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.

Baca juga: Video Bocoran Sidang PK Lanjutan Terpidana Hari Ini, Bukti Tertulis Kasus Vina Cirebon Akan Dibuka

Diwartakan sebelumnya, J. S. Hutabarat selaku salah satu anggota tim kuasa hukum para terpidana menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah 'amunisi' untuk dibawa ke sidang.

Ia mengatakan, pihak kuasa hukum telah menyiapkan puluhan saksi.

"Sampai saat ini, ada 39 saksi yang kami siapkan untuk memberikan kesaksian," ujar Jan seperti yang diwartakan TribunJabar.id.

Di antara 39 saksi tersebut, ada saksi fakta dan saksi ahli yang diharapkan mampu membuka fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap.

Jan menambahkan, pihaknya juga akan membawa saksi yang akan membahas soal penyiksaan.

"Kemudian ada juga klaster saksi yang akan membahas penyiksaan. Renaldi dan Saka Tatal akan memberikan kesaksian terkait hal ini, yang akan diperkuat oleh terpidana lainnya," ucapnya.

Ia menambahkan, tak hanya saksi fakta saja, saksi ahli juga akan dihadirkan apabila diperlukan.

"Ahli pidana yang akan hadir antara lain Pak Mudzakkir, Jamin Ginting, Solehudin, dan Ibu Yasmawar dari Medan," jelas dia.

Tak hanya itu, nama-nama seperti Susno Duadji dan Reza Indragiri juga diperkirakan akan hadir dalam sidang PK.

"Harapannya, saksi-saksi ini bisa memberikan kebenaran dan mengungkap peristiwa lebih terang," katanya.

Senada, Jutek Bongso yang juga salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon juga menuturkan hal serupa.

Jutek menambahkan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi.

"Hari Rabu ada empat saksi yang mau kita hadirkan, dari total 39 saksi,"

"Empat orang ini adalah saksi fakta dan saksi alibi," jelas dia.

Baca juga: 4 Saksi Sidang PK Vina Bakal Jelaskan Keberadaan 6 Terpidana saat Malam Kejadian

Diketahui, sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon ini sudah digelar tiga kali, yakni pada Rabu (4/9/2024), Senin (9/9/2024), dan hari ini.

Pada Senin kemarin, sidang beragendakan tanggapan dari jaksa atas memori PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.

Jutek Bongso mengatakan, tanggapan jaksa ini hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.

"Tadi kan hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."

"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek, dikutip dari TribunJabar.id.

Meski dijawab secara formil, tapi Jutek tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.

Jutek menambahkan, hal tersebut menunjukkan, jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan.

"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."

"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.

Pihaknya, lanjut Jutek, tetap optimis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan sebelumnya.

"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."

"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," katanya.

Jutek menambahkan, akan menghadirkan saksi-saksi yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya 8 tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucap Jutek.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Empat Saksi PK Kasus Vina Cirebon Tiba di Pengadilan, Optimistis Bisa Yakinkan Majelis Hakim

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas