Pihak Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadirkan 4 Saksi di Sidang PK, Berikan Kesaksian saat Peristiwa
Inilah kabar terbaru soal proses sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan para terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal proses sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan para terpidana kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, hari ini Rabu (11/9/2024), pemohon (pihak terpidana) menghadirkan empat orang saksi.
Keempatnya yakni Ahmad Saefudin, Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, dan Pramudya.
Salah satu saksi, Pramudya menuturkan, mereka bakal berbicara sejujur-jujurnya di persidangan ini.
"Kami dan teman-teman akan membicarakan yang sejujur-jujurnya di muka persidangan," ujar Pramudya, saat ditemui sebelum sidang dimulai, Rabu (11/9/2024).
Kepada TribunJabar.id, mereka akan memberikan keterangan mengenai kejadian pada 27 Agustus 2016 silam.
Diketahui, 27 Agustus 2016 adalah awal mula kasus Vina Cirebon.
Pramudya berharap, kesaksian yang mereka berikan bisa meyakinkan majelis hakim soal fakta yang terjadi pada malam tersebut.
"Iya, nanti kami akan sampaikan peristiwa di tanggal 27 Agustus 2016 lalu. Saya yakin bisa meyakinkan dan menerangkan di peradilan," ucap Pramudya.
Ia juga yakin bahwa enam terpidana dalam kasus ini bukan merupakan geng motor, seperti yang disebut selama proses hukum berlangsung.
Keenam terpidana yang mengajukan PK ini adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.
Baca juga: Video Bocoran Sidang PK Lanjutan Terpidana Hari Ini, Bukti Tertulis Kasus Vina Cirebon Akan Dibuka
Diwartakan sebelumnya, J. S. Hutabarat selaku salah satu anggota tim kuasa hukum para terpidana menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah 'amunisi' untuk dibawa ke sidang.
Ia mengatakan, pihak kuasa hukum telah menyiapkan puluhan saksi.
"Sampai saat ini, ada 39 saksi yang kami siapkan untuk memberikan kesaksian," ujar Jan seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.