Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadirkan 4 Saksi di Sidang PK, Berikan Kesaksian saat Peristiwa

Inilah kabar terbaru soal proses sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Pihak Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadirkan 4 Saksi di Sidang PK, Berikan Kesaksian saat Peristiwa
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Empat saksi yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (11/9/2024). 

Di antara 39 saksi tersebut, ada saksi fakta dan saksi ahli yang diharapkan mampu membuka fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap.

Jan menambahkan, pihaknya juga akan membawa saksi yang akan membahas soal penyiksaan.

"Kemudian ada juga klaster saksi yang akan membahas penyiksaan. Renaldi dan Saka Tatal akan memberikan kesaksian terkait hal ini, yang akan diperkuat oleh terpidana lainnya," ucapnya.

Ia menambahkan, tak hanya saksi fakta saja, saksi ahli juga akan dihadirkan apabila diperlukan.

"Ahli pidana yang akan hadir antara lain Pak Mudzakkir, Jamin Ginting, Solehudin, dan Ibu Yasmawar dari Medan," jelas dia.

Tak hanya itu, nama-nama seperti Susno Duadji dan Reza Indragiri juga diperkirakan akan hadir dalam sidang PK.

"Harapannya, saksi-saksi ini bisa memberikan kebenaran dan mengungkap peristiwa lebih terang," katanya.

BERITA TERKAIT

Senada, Jutek Bongso yang juga salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon juga menuturkan hal serupa.

Jutek menambahkan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi.

"Hari Rabu ada empat saksi yang mau kita hadirkan, dari total 39 saksi,"

"Empat orang ini adalah saksi fakta dan saksi alibi," jelas dia.

Baca juga: 4 Saksi Sidang PK Vina Bakal Jelaskan Keberadaan 6 Terpidana saat Malam Kejadian

Diketahui, sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon ini sudah digelar tiga kali, yakni pada Rabu (4/9/2024), Senin (9/9/2024), dan hari ini.

Pada Senin kemarin, sidang beragendakan tanggapan dari jaksa atas memori PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.

Jutek Bongso mengatakan, tanggapan jaksa ini hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas