Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Landak Jawa: Nyoman Sukena Terhindar dari Penahanan, Namun dengan Syarat Ketat

Sidang lanjutan kasus kepemilikan Landak Jawa hari ini mengungkap keputusan Majelis Hakim.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Kasus Landak Jawa: Nyoman Sukena Terhindar dari Penahanan, Namun dengan Syarat Ketat
Istimewa/Tribun-Bali.com
Sidang lanjutan kasus kepemilikan Landak Jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena berlangsung Kamis 12 September 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Penyidikan awal dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bali, yang mengkonfirmasi bahwa satwa yang diamankan termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh hukum.

Jansen menegaskan bahwa pemeliharaan atau kepemilikan Landak Jawa memerlukan izin dari BKSDA Bali, yang tidak dipenuhi oleh Sukena.

Imbauan untuk Masyarakat

Kombes Jansen juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa status hukum dari satwa yang mungkin mereka temui.

Dengan adanya berbagai sumber informasi yang tersedia saat ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk ketidaktahuan mengenai perlunya izin dalam pemeliharaan satwa yang dilindungi.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan kewajiban hukum dalam menjaga keberagaman hayati dan perlindungan terhadap satwa liar. (AI)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sidang Lanjutan Kasus Landak Jawa Digelar, Penangguhan Penahanan Sukena Dijamin Rieke Diah Pitaloka.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas