Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bejatnya Pria di Lubuklinggau, Rudapaksa Anak Tirinya saat Istri Melayat

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban dan mengiming-imingi akan membelikan handphone baru.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bejatnya Pria di Lubuklinggau, Rudapaksa Anak Tirinya saat Istri Melayat
freepik.com
Ilustrasi pelecehan seksual - Pria berinisial DI (45) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tirinya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial DI (45) di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan tega merudapaksa anak tirinya.

Saat diringkus, DI berdalih melancarkan aksi bejatnya tersebut karena terbawa hawa nafsu.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana mengonfirmasi kasus rudapaksa ini.

Ia mengatakan, pelaku juga mengancam korban untuk melancarkan aksinya.

"Modus pelaku ini mengancam korban apabila tidak mau korban diancam akan dipukul dan berjanji akan membelikan HP," ungkap Hendrawan pada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Mengutip TribunSumsel.com, aksi pertama pelaku dilakukan pada Mei 2024 lalu.

Saat itu, ibu korban tengah pergi ke Bengkulu untuk melayat kakek korban yang meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

"Pada hari itu korban tidak diajak ibunya karena alasan tidak menginap dan pulang ke rumah malam hari," ujarnya.

Saat korban keluar kamar untuk ke toilet, pelaku langsung memeluk korban.

Korban yang ketakutan langsung ditarik pelaku ke dalam kamar.

"Ayahnya langsung menarik korban untuk masuk ke dalam kamar," ungkapnya.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Wonosobo Hamil 7 Minggu Usai Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Saat pelaku melancarkan aksinya, korban sempat melawan dan mencoba untuk berteriak.


Namun, diduga ibu korban tak mendengar lantaran tertidur karena kelelahan sehabis pulang dari Bengkulu.

Ketika korban berteriak, pelaku mengancam akan memukul korban.

Pelaku juga membujuk korban akan memberikan HP baru.

Setelah itu, korban pun diam dan pelaku merudapaksanya.

"Kemudian kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali sebanyak sembilan kali dengan kejadian yang sama," ungkapnya.

Aksi rudapaksa tersebut terjadi hingga Agustus 2024.

Tindak rudapaksa ini pun akhirnya ketahuan dan keluarga korban melaporkan DI ke polisi.

"Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut lalu pada tanggal 11 September 2024 kemarin Anggota Opsnal menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkapnya.

Pelaku pun kini telah ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Dari pengakuan pelaku, aksi rudapaksa tersebut dilakukan sebanyak enam kali dan semuanya dilakukan di rumahnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan semuanya dilakukan di rumahnya," ujarnya.

Kasus Serupa

Seorang pria berinisial O (45) diamankan polisi karena telah merudapaksa seorang remaja berinisial B (17), warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

O tega merudapaksa B yang merupakan anak tirinya tersebut hingga korban hamil.

Baca juga: 3 Tersangka Rudapaksa Siswi SMP Masih di Bawah 14 Tahun, Tak Ditahan dan Jalani Rehabilitasi

Tak cuma sekali, O melancarkan aksi bejatnya sebanyak enam kali sejak Mei-Agustus 2024.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita bahwa ia sedang hamil.

Saat ibunya bertanya siapa yang menghamili, korban langsung menunjuk ayah tirinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit PPA Satreskirm Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda.

"Saat ditanya oleh ibu kandungnya itu, korban mengaku bahwa dirinya sudah dihamili ayah tirinya sendiri,"

Mengutip TribunJabar.id, pelaku bahkan mengakui perbuatannya.

"Bahkan, pelaku pun langsung mengakuinya," kata Iptu Amur.

Pelaku pun lantas digiring ke kantor desa setempat dan hampir jadi sasaran amukan warga yang kesal dengan perbuatannya.

Beruntung, polisi cepat datang dan mengamankan O.

"Hampir dihakimi warga, namun cepat diamankan ke Mapolsek Sukaluyu."

"Saat itu korban dan kelugarnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Cianjur," katanya.

Kepada penyidik, pelaku merudapaksa anak tiri karena nafsu.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya tega melakukan rudapaksa pada anak tirinya itu karena nafsu, dan dilakukan ketika istrinya pergi bekerja," katanya.

Kini O dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Heboh 4 Bocah Bunuh-Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Kriminolog: Otak Bisa Rusak karena Pronografi

"Sesuai dengan pasal yang disanggahkan, pelaku diancam penjara selama 15 tahun, namun karena pelaku merupakan wali atau orang terdekat maka hukumnya ditambah 1/3, jadi maksimal hukuman penjara selama 20 tahun," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Alasan Terbawa Nafsu, Ayah di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali dan di TribunJabar.id dengan judul Bapak Jahat di Cianjur Tega Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Pelaku Hampir Jadi Sasaran Amuk Massa

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Eko Heprosis)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas