Haru Warnai Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon, Dua Saksi Minta Maaf dan Peluk 6 Terpidana
Suasana haru mewarnai sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan enam terpidana.
Editor: Adi Suhendi
Pemandangan tersebut membuat seluruh hadirin tersentuh.
Sidang tersebut berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu dan Jumat, 18 dan 20 September 2024," kata Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian.
Minta Sidang Digelar di Lokasi Kejadian
Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Otto Hasibuan meminta agar sidang digelar di lokasi kejadian pembunuhan.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian, supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).
Otto Hasibuan menilai, fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan sangat tidak masuk akal.
Ia mengkritisi kesaksian yang menyebutkan bahwa jarak antara tempat kejadian dan jembatan Talun, lokasi penting dalam kasus ini, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Coba bayangkan, Eki dan Vina dibunuh yang katanya dilakukan di tanah kosong, tapi jaraknya satu kilometer dari jembatan Talun."
"Namun, ada saksi yang mengatakan jaraknya 100 meter, ketika kita konfirmasi kenapa bisa 100 meter, ya 'karena saya naik motor'."
"Kalau digambarkan dengan saksi begitu kan fakta itu tidak teruji dengan baik," ucapnya.
Lebih lanjut, Otto menyebut jika persidangan dilakukan di tempat kejadian, maka majelis hakim bisa melihat sendiri apakah mungkin para pelaku membawa korban dari tanah kosong ke jembatan Talun, seperti yang dituduhkan.
"Tapi kalau kita bersidang di tempat, kita akan lihat, mungkin nggak dari tempat tanah kosong itu Dani, Andi dan Egi yang jadi DPO bisa membawa korban Eki dan Vina menggunakan motor dibawa ke jembatan Talun."
"Betapa jauhnya dan akan kita lihat di jembatan Talun itu kalau para pelaku mau balik lagi ke tempat tanah kosong itu tidak bisa langsung, karena harus memutar karena ada pembatas jalan. Ini nggak mungkin," jelas dia.
Otto juga menegaskan bahwa jika persidangan digelar di tempat, majelis hakim dapat menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tidak masuk akal.