Haru Warnai Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon, Dua Saksi Minta Maaf dan Peluk 6 Terpidana
Suasana haru mewarnai sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan enam terpidana.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Suasana haru mewarnai sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan enam terpidana.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (13/9/2024) pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum menghadirkan delapan saksi fakta.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.40 WIB.
Tiga warga Saladara, tempat asal para terpidana dihadirkan sebagai saksi.
Di antaranya Itno, mantan Ketua RW; Samsuri, warga yang ikut dalam penggerebekan Aep; dan Sahuri, pemilik warung dekat tempat kerja Aep.
Ketiganya memberikan kesaksian tentang penggerebekan yang dilakukan warga beberapa hari sebelum tragedi kematian Vina dan Eki.
Selain itu, pemohon juga menghadirkan saksi kunci dari putusan pengadilan tahun 2016, Dede, serta Adi dan Ismail.
Saksi memberikan kesaksian terkait kecelakaan yang dialami Eki dan Vina di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Otto Hasibuan Minta Sidang PK Digelar di TKP Pembunuhan Vina Cirebon: Biar Hakim dan Masyarakat Tahu
Pada agenda terakhir persidangan, saksi Liga Akbar, teman dekat Eki, dihadirkan.
Liga Akbar dalam sidang sempat memberikan keterangan soal aksi lempar batu dan kejar-kejaran di depan SMPN 11 Cirebon yang ia saksikan.
Namun, kesaksiannya di tahun 2016 dicabut pada tahun ini karena ia mengakui bahwa keterangan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Setelah Liga Akbar memberikan kesaksian, suasana ruang sidang mendadak haru.
Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Beberkan Sejumlah Kejanggalan, Sebut Ada Tukang Sulap
Baik Dede maupun Liga Akbar meminta maaf kepada para terpidana.
Kemudian Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, mengizinkan Dede dan Liga Akbar memeluk mereka 6 terpidana kasus Vina Cirebon.