Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Purwakarta Dibacok Istri Muda yang Berumur 17 Tahun, Motif Penganiayaan Belum Diketahui

Dalam video tersebut, tampak A tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi bersimbah darah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Purwakarta Dibacok Istri Muda yang Berumur 17 Tahun, Motif Penganiayaan Belum Diketahui
Dok. Polres Purwakarta
A (59) saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Bayu Asih Purwakarta setelah dianiaya istrinya. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Nahas dialami A (59) seorang suami yang mengalami penganiayaan oleh istri mudanya MM (17) di Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).

A dianiaya oleh istrinya dengan cara dibacok dengan senjata tajam disejumlah bagian tubuh, termasuk kepala dan kaki.

Bacokan itu membuat tangan korban nyaris putus.

Video kondisi A setelah dibacok pun sempat viral di media sosial.

Namun narasi yang beredar di media sosial adalah korban begal, yang ternyata merupakan KDRT.

Dalam video tersebut, tampak A tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi bersimbah darah.

Baca juga: Kronologi Keterlibatan Oknum Polisi Polda Riau dalam Penganiayaan yang Berujung Korban Tewas

BERITA REKOMENDASI

Ia berteriak meminta tolong lantaran tangan kirinya nyaris putus.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi di Desa Cikaobandung, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

 Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M Arwin Bachar, menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah temannya di daerah Parang Gombong, Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta.

"Korban dan pelaku berangkat sekira pukul 17.00 WIB dari rumah dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario.

Saat itu posisi korban dibonceng oleh pelaku," kata Arwin saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Kamis (12/9/2024).


Ketika di lokasi kejadian, pelaku menghentikan laju sepeda motor.

Lalu langsung melakukan kekerasan fisik yaki berupa pembacokan pada kepala dan tangan kiri. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas