Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum Nyoman Sukena usai Dituntut Bebas dalam Kasus Landak Jawa: Saya Sudah Ikhlas, Tidak Dendam

Tak ditemukan niat jahat, Nyoman Sukena dituntut bebas oleh JPU atas kasus kepemilikan landak Jawa.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Senyum Nyoman Sukena usai Dituntut Bebas dalam Kasus Landak Jawa: Saya Sudah Ikhlas, Tidak Dendam
Kolase Tribunnews.com: Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin
Senyum Nyoman Sukena usai dituntut bebas oleh JPU atas kasus kepemilikan landak Jawa. 

Ia juga tak ingin mencari tahu siapa orang yang telah menyeretnya ke meja hijau.

Sukena menjadikan peristiwa ini sebagai pengalaman hidup.

Terpenting baginya, kini bisa berkumpul lagi dengan keluarga.

"Saya sudah ikhlas tidak dendam, saya anggap ini pengalaman hidup saya."

"Sudah bisa kembali berkumpul dengan keluarga sudah bersyukur," urainya.

Tak Ditemukan Niat Jahat

Tuntutan bebas terhadap I Nyoman Sukena dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Kasus Landak Jawa: Nyoman Sukena Terhindar dari Penahanan, Namun dengan Syarat Ketat

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," katanya saat membacakan amar tuntutannya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Jaksa juga menarik dakwaannya kepada terdakwa dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari pasal pidana.

"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," sambung Gatot.

Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan faktor pemberat untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara.

Sementara, faktor yang meringankan tuntutan yakni terdakwa menyesali perbuatannya.

Serta, tidak ada niat dari terdakwa untuk mengomersialkan hewan landak yang dipeliharanya.

Kemudian, terdakwa juga tidak pernah dihukum dan kurang paham tentang adanya aturan yang menyatakan landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi.

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TANGIS Istri Pecah Saat Mendegar Jaksa dan Penasihat Hukum Berharap Nyoman Sukena Bebas, Akui Kapok!

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin, Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas