Senyum Nyoman Sukena usai Dituntut Bebas dalam Kasus Landak Jawa: Saya Sudah Ikhlas, Tidak Dendam
Tak ditemukan niat jahat, Nyoman Sukena dituntut bebas oleh JPU atas kasus kepemilikan landak Jawa.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Raut kebahagiaan terpancar dari I Nyoman Sukena (38), pria yang harus berurusan dengan hukum karena memelihara landak Jawa yang ditemukan mertuanya di kebun.
Kini, Sukena bisa tersenyum lepas setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024).
Dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan landak Jawa itu, Sukena dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Istri Sukena pun tak kuasa menahan air mata bahagianya. Sukena lantas memeluk sang istri.
Sukena pun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya menghadapi kasus ini.
"Terima kasih kepada Tuhan intinya, berterima kasih juga kepada masyarakat."
"Kepada jaksa dam majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini."
"Mohon doanya untuk kelancaran selanjutnya," kata Sukena, Jumat, dilansir Tribun-Bali.com.
Sukena mengaku kapok. Ia tak akan mengurus perizinan untuk merawat landak Jawa yang membawanya ke kursi pesakitan.
"Tidak (tidak akan mengurus izin) mau, sudah trauma. Landak Jawa itu akan saya ikhlaskan demi kelancaran hidupnya di alamnya. Ikhlas," ungkap Sukena.
Ke depan, Sukena akan lebih berhati-hati jika menemukan atau akan memelihara binatang liar.
Baca juga: Sosok yang Laporkan Nyoman Sukena Pelihara Landak, Ayah: yang Jelas Datang Petugas Baju Hitam
Ia tak mau kejadian ini terulang lagi. Kendati demikian, ia tetap akan menyayangi binatang.
"Iya, ke depannya berhati-hati lagi dalam memelihara binatang."
"Apakah itu dilindungi atau tidak akan lebih berhati-hati intinya. Tapi, tetap jadi penyayang binatang," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.