Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Tewasnya Santri di Sukoharjo karena Dianiaya Senior, Bermula dari Pelaku Cium Bau Rokok

Korban yang bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13) ini meninggal karena diduga dianiaya seniornya sendiri, MG (15).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Detik-detik Tewasnya Santri di Sukoharjo karena Dianiaya Senior, Bermula dari Pelaku Cium Bau Rokok
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Suasana Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Salah satu santrinya, Abdul Karim meninggal diduga karena dianiaya senior. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri SMP Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy di Sanggrahan, Sukoharjo, Jawa Tengah meninggal dunia.

Korban yang bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13) ini meninggal karena diduga dianiaya seniornya sendiri, MG (15).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan, aksi penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa ini bermula ketika pelaku sedang berjalan di sebuah lorong, Senin (16/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu, MG mencium adanya bau rokok dari sebuah kamar.

"Awalnya (Pelaku) pada saat berjalan di lorong, merasakan bau rokok dari kamar sebelah 2.3, dan terduga langsung datang, anak yang berlawanan dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 tau kelas 8," ujarnya.

Karena korban tak memiliki rokok, maka ia tak memberikannya.

"Namun karena anak itu (Korban) tidak punya, akhirnya tidak dikasih," lanjutnya. 

Berita Rekomendasi

Pelaku pun akhirnya meminta rokok pada santri lainnya dan diberikan sebanyak dua batang oleh santri lainnya.

Namun, pelaku justru marah kepada korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri.

Perut korban dipukul dan tendang.

"Setelah itu, marah dengan yang dimintai pertama (korban)  dengan menendang dan memukul di area perut, sehingga tidak sadarkan diri, " terangnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Santri Tewas Dianiaya Senior di Sukoharjo, Kapolres Bantah Bullying, Dipicu Gara-gara Rokok

Kini, MG pun telah diamankan dan terancam penerapan pasal 76 C Juncto 80 ayat (3) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.


Saat ini MG ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

Karena masih berada di bawah umur, MG tak bisa ditetapkan jadi tersangka namun masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas