Jejak Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Sempat Muncul Bawa Sajam, Diduga Sudah Keluar Hutan
IS masih menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
IS membawa senjata tajam saat menampakan dirinya di permukiman.
IS berjalan cepat seperti tergesa-gesa sambil membawa parang, bertelanjang dada dan mengenakan celana warna hitam.
Sementara warga yang melihat hanya bisa diam saja, karena dia membawa parang, takut akan dicelakai oleh tersangka.
IS Disebut Menguasai Wilayah Hutan
Polisi mengakuinya sangat licin dan mampu lepas dari kejaran sejumlah petugas dan kabur ke hutan.
Tersangka memang menguasai wilayah hutan setempat karena hobinya adalah berburu babi, sehingga mengenal seluk beluk hutan setempat.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, sebagai penduduk setempat IS sangat memahami area pelariannya, sehingga polisi mengalami kesulitan.
Kendalanya adalah tersangka warga setempat, sehingga sedikit banyaknya mengetahui medan," jelas Kasat, Selasa (17/9/2024).
Meski demikian, jelasnya, IS belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO atau buronan.
"Masih ada proses lagi sebelum kami menetapkan DPO pada tersangka," ujarnya kepada Tribun Padang.
Diduga Sudah Keluar dari Hutan
Kriminolog Universitas Budi Luhur (UBL), Monica Margaret, meminta polisi segera menangkap pelaku.
Sebab, menurut Monica, IS diduga sudah tidak berada di lokasi pencarian.
Hal itu karena rentang waktu penanganan kasus ini hingga pelaku yang diduga sudah mengetahui pemberitaan dari media massa.
"Harusnya seluruh unit kepolisian sektor dan resort yang terkait wilayah hukum TKP (Tempat Kejadian Perkara) harus turut serta segera menangkap pelaku," ucapnya kepada TribunPadang.com, Rabu (18/9/2024.
Lebih lanjut, Monica menyoroti status pelaku sebagai residivis dalam kasus pencabulan sewaktu masih berusia di bawah umur dan mendekam di penjara anak.
Ia meminta pihak kepolisian agar memproses tersangka dalam sistem peradilan pidana.
Tentunya, dengan menyesuaikan tambahan hukuman yang diatur dalam hukum pidana untuk residivis kejahatan seksual.
Diminta Serahkan Diri
Sementara itu, pihak keluarga tersangka mengaku siap mendampingi IS menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.