Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurus NU Karawang Gelar Doa Bersama Beri Dukungan Moril untuk Kusumayati

PCNU Karawang menggelar doa bersama agar Kusumayati dikuatkan hatinya dan hakim bisa bijaksana dalam memutuskan perkaranya. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengurus NU Karawang Gelar Doa Bersama Beri Dukungan Moril untuk Kusumayati
Dokumentasi
Pengurus NU Karawang menggelar doa bersama untuk Kusumayati. 

Kusumayati ibu kandung yang dipolisikan anak kandungnya, Stephanie Sugianto gara-gara harta warisan mengaku enggan melaporkan balik anaknya itu meski telah menyeretnya sampai meja hijau.

Sambil berlinang air mata, Kusumayati kekeh tidak melakukan hal itu meski pada dasarnya ia bisa melaporkan balik sang anak dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Tidak (akan melaporkan balik Stephanie)," kata Kusumayati kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024).

Kusumayati pun memiliki alasan kuat kenapa dirinya menolak menyerang balik sang anak hingga ke ranah hukum.

Lantaran sebagai seorang ibu, wanita 63 tahun itu merasa telah membesarkan Stephanie selama ini dengan penuh cinta kasih.

"Karena saya seorang ibu, saya membesarkan dia dengan penuh cinta kasih," ucapnya lirih.

Bahkan meskipun Stephanie telah menganggapnya sebagai ibu yang tidak baik, Kusumayati pun memilih mengalah.

BERITA TERKAIT

Dengan menahan tangis, Kusumayati sampai rela menyebut bahwa dirinya yang telah gagal mendidik sang anak.

"Kalau dia menilai saya ibu yang gak baik, dia bilang saya ibu gak baik. (Tapi saya bilang) karena saya gagal mendidik anak saya (hingga) tidak menghormati orang tua," ujar Kusumayati dengan mata berkaca-kaca.

Kronologi Persoalan Kusumayati dan Anak Kandung

Adapun dalam persoalan ini sebelumnya dilansir dari Wartakotalive.com, Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kemelut antar ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami meninggal pada tahun 2013, hubungan Kusumayati dan Stephanie kian merenggang.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024)

Sebelum sepeninggal suami dari kliennya, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu.

Stephanie bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.

Oleh karenanya, Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) lantaran sulit berkomunikasi dengan Stephanie.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas