Reza Indragiri dan Dedi Mulyadi Direncanakan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Jadi Saksi
Ia menuturkan, Dedi Mulyadi dihadirkan untuk memberikan testimoni yang dianggap penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
Dalam sidang tersebut, ia memberikan keterangan terkait pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi dalam kasus kematian Vina dan Eki, yang awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.
Ia menyebut, kalau kasus ini kecelakaan lalu lintas, cukup diselesaikan di Polsek.
"Kalau urusan kecelakaan, cukup di Polsek saja. Tidak perlu sampai Kabareskrim," ujar Susno, dikutip dari TribunJabar.id.
Susno juga menekankan, penanganan khusus kecelakaan lalu lintas harus didukung oleh saksi mata yang melihat langsung kejadian.
"Ada dua orang, satu meninggal, satu selamat. Ada darah, helm, dan sepeda motor,"
"Di TKP (tempat kejadian perkara), ada tiang penerangan jalan umum,"
"Ini jelas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Baca juga: Video 2 Sahabat Eky yang Miliki Bukti Kuat di Kasus Vina Justru Gagal Lagi Jadi Saksi, Mengapa?
Selain itu, Susno Duadji menyoroti persamaan prosedur dalam penyidikan antara kasus kecelakaan dan kriminal.
"Baik penyidikan lalu lintas maupun reserse, hukum acaranya sama,"
"Korban, TKP, barang bukti, dan saksi harus ada,"
"Semua itu harus diolah dulu sebelum polisi bisa menyimpulkan apakah ini kecelakaan atau bukan," ucap Susno
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Hari Ini Jadi Saksi di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Reza Indragiri Juga Hadir
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)