Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejamnya 3 Emak-emak Bunuh Balita di Cilegon Banten, Lakban dan Duduki Wajah Korban Hingga Tewas

Terungkap sadisnya tiga emak-emak membunuh Aqilatunnisa Prisca Herlan, balita perempuan asal Cilegon, Banten. Pelaku menduduki wajah korban.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejamnya 3 Emak-emak Bunuh Balita di Cilegon Banten, Lakban dan Duduki Wajah Korban Hingga Tewas
Istimewa
Tampang lima tersangka pembunuhan balita perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten, Lebak, Banten. 

Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas untuk menyembunyikan mayat korban sebelum dibuang di Pantai Cihara. 

Bahkan, RH ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan tersebut.

Selanjutnya, tersangka UH dan YU berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. 

Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan.

Selain itu, sebelum mengeksekusi balita di Cilegon, tiga emak-emak RH, SA, dan EM sempat berkumpul merencanakan penculikan dan pembunuhan terhadap korban.

“Pelaku RH, SH, dan EM 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik atau pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui Pinjol sekitar Rp 150 juta.

BERITA TERKAIT

Motif utang piutang tersebut yang melatar belakangi RH dan SA merencanakan pembunuhan.

Lantas kedua pelaku mengajak tiga pelaku lainnya dengan iming-iming akan diberi uang.

EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat  Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55.

Kronologis Korban Hilang Hingga Ditemukan Tewas di Pantai

Korban Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) diketahui menghilang dari rumah kontrakan di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Selasa (17/9/2024) siang.

Saat itu, korban sedang sendirian berada di dalam rumah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas