Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Otak Pembunuhan Bocah di Cilegon, Cemburu Kekasih Sesama Jenis Dekat Dengan Ibu Korban

Pembunuhan bocah APH di Cilegon, Banten dilatarbelakangi cinta sesama jenis antara otak pembunuhan berinisial SA dengan pelaku RH. Ini pengakuan pelau

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan Otak Pembunuhan Bocah di Cilegon, Cemburu Kekasih Sesama Jenis Dekat Dengan Ibu Korban
Tribunjateng.com
Tampang lima pelaku pembunuhan APH, bocah berusia 5 tahun di Cilegon, Banten. Saenah alias SA merupakan otak pembunuhan terhadap APH. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembunuhan bocah APH (5) di Cilegon, Banten dilatarbelakangi cinta sesama jenis antara otak pembunuhan berinisial SA (38) dengan pelaku RH (38).

SA cemburu karena RH dekat dengan ibu korban berinisial A.

Kekesalan terhadap ibu korban tersebut membuat SA menghabisi nyawa APH.

SA dan RH diketahui sudah menjalin hubungan cinta sesama jenis selama dua tahun.

RH diketahui tinggal bertetangga dengan keluarga APH di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Kepada wartawan SA mengakui dirinya melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap APH.

Pembunuhan dilakukan SA untuk meluapkan dendamnya terhadap ibu korban berinisial A.

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Cilegon Tewas Dilakban Jadi Korban Masalah Utang dan Asmara Sesama Jenis

BERITA TERKAIT

"Saya dendam terhadap Amelia, saya kurang suka dengan sikapnya, karena dia selalu mengajak RH," kata SAdi Polres Cilegon, Senin (23/9/2024).

SA mengakui dirinya cemburu karena RH selalu dekat dengan ibu korban.

"Iya betul, saya cemburu (RH dekat dengan ibu korban,-red)," ucapnya.

Cinta terlarang sesama jenis tersebut diakui RH.

RH mengaku dirinya sudah membina hubungan terlarang selama 2 tahun dengan SA.

Baca juga: 5 Tersangka Penculik dan Pembunuh Bocah Asal Cilegon Ditangkap: 3 Pelaku Adalah Emak-emak

"Iya saya ada hubungan sesama, sama SA. Tapi saya tidak ikut membunuh korban, saya cuma ikut mengantar ke jembatan," kata RH. 

Ia pun mengakui bila beberapa hari terakhir sebelum peristiwa pembunuhan dirinya dekat dengan ibu korban. 

Namun, kedekatan dirinya dengan ibu korban hanya sebatas teman dan sebagai tetangga. 

"Saya dekat dengan ibu korban karena sudah saya anggap sebagai adik, mungkin SA cemburu atau apa, tapi saya tidak membunuh korban," katanya.

Terkait penyimpangan seksual SA pun sempat diungkap Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara.

Menurut Kemas, SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.

"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas saat konferensi pers Senin kemarin.

Selain, hubungan sesama jenis, pembunuhan bocah tersebut pun dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Tersangka E diketahui memiliki dendam terhadap ibu korban karena kerap memarahi anaknya.

Selain itu, SA bersama RH diketahui terlilit utang pinjaman online (Pinjol) Rp 75 juta dengan menggunakan identitas ibu korban.

Ibu korban yang mengetahui identitasnya digunakan SA dan RH untuk melakukan pinjaman online pun tak terima hingga terjadi perselisihan.

"SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," kata Kemas.

Setelah perselisihan tersebut, SA pun mulai merencanakan pembunuhan terhadap ibu korban.

Perencanaan terhadap ibu korban dilakukan SA sejak satu bulan sebelum kejadian pembunuhan APH.

Namun, rencana tersebut gagal dan akhirnya pada 15 September 2024, pelaku mengalihkan targetnya membunuh APH.

SA saat itu mengajak E dengan iming-iming uang Rp 50 juta untuk membunuh APH.

Kronologis Pembunuhan Bocah di Cilegon

Kronologis pembunuhan berencana terhadap balita asal Cilegon Banten, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) berawal saat pelaku mempersiapkan berbagai perlengkapan dan perencanaan untuk menjalankan aksinya.

Ketiga emak-emak yang merupakan pelaku utama pembunuhan APH yakni SA, RH, dan E, membagi peran termasuk menyiapkan tas yang digunakan untuk menyembunyikan jasad korban.

EM dan RH saat itu berjaga di sebuah gudang yang berada di samping rumah korban.

Sementara SA, bertindak sebagai eksekutor menculik korban dari rumah.

Saat melihat ibu korban keluar rumah, SA pun bertindak cepat langsung menculik APH dan membawanya ke gudang tempat EM dan RH menunggu.

SA membekap mulut APH dan membawanya ke gudang yang berada di samping rumah korban.

Di gudang tersebut APH yang dibekap SA sempat melawan.

Bocah berusia 5 tahun tersebut menggigit tangan SA.

SA pun marah hingga akhirnya melakban mulut APH agar tidak berteriak.

Lantas SA yang merupakan otak pembunuhan tersebut mengambil shockbreaker dan memukulkannya ke punggung korban.

Hal itu membuat APH tak berdaya. 

Selanjutnya, SA menutup wajah APH dengan bantal boneka dan mendudukinya.

Lalu, EM menggantikan SA menduduki wajah APH hingga balita tersebut meninggal dunia dan gigi korban pun tanggal.

Kemudian SA, RH, dan EM dimasukkan ke dalam kontainer plastik.

Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan RH.

Setelah itu, tiga emak-emak sadis tersebut membawa mayat korban ke lokasi persembunyian mereka di kawasan Keramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Keesokan harinya, Rabu (18/9/2024) ketiga pelaku membawa mayat korban menggunakan sepeda motor ke rumah kontrakan milik YH dan UH di Kabupaten Pandeglang.

Di tengah perjalanan, ketiga pelaku diketahui sempat membuang handphone milik korban di kawasan Kasemen, Kota Serang.

Di rumah kontrakan YH dan UH, para pelaku kebingungan menyembunyikan jasad korban.

Mereka sempat berencana mengubur dan membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Tetapi, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi yang dianggap tidak memungkinkan dan rawan diketahui orang.

Lantas, para pelaku pun memutuskan untuk membuang jasad korban.

Saat itu, jasad APH dibuang oleh YH dan UH ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Setelah membuang jasad korban, YH dan UH pun membakar tas yang digunakan untuk membawa jasad korban.

Kemudian jasad APH pun ditemukan warga di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pagi.

Setelah penemuan jasad korban tersebut, polisi pun bergerak memburu kelima pelaku.

SA dan RH ditangkap polisi di sekitar Kota Cilegon, Jumat (20/9/2024). 

Sedangkan EM, YH, dan UH ditangkap polisi di Kota Pandeglang pada Sabtu (21/9/2024).

Atas perbuatannya 3 pelaku utama, SA, RH, dan EM diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Kemudian UH dan YH dikenakan pasal turut serta.


(Tribunnews.com/ tribunbanten.com/ Ahmad Tajudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas