Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Sebut Putusan dalam Kasus Vina Sarat Pelanggaran Hukum: Terpidana Harus Dibebaskan

Ahli hukum pidana, Mudzakkir mengatakan, putusan dalam kasus Vina di Cirebon sarat pelanggaran hukum acara pidana.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ahli Sebut Putusan dalam Kasus Vina Sarat Pelanggaran Hukum: Terpidana Harus Dibebaskan
Kolase Tribunnews.com
Terpidana kasus Vina dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/9/2024).

Menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir.

Dalam sidang tersebut, Mudzakkir menyatakan, putusan dalam kasus Vina sarat dengan pelanggaran hukum acara pidana.

Menurutnya, banyak putusan pengadilan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

Khususnya, kata dia, pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang merujuk pada putusan PN Cirebon.

Dia menjelaskan, masalah utama yang ditemukan yakni proses pembuktian di PN Cirebon yang menurutnya tidak sesuai hukum acara pidana.

"Nah yang jadi masalah di dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon itu banyak proses yang disebut pembuktian dan seterusnya itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana," katanya, dilansir TribunJabar.id.

Berita Rekomendasi

Akibat ketidaksesuaian itu, lanjut Mudzakkir, putusan tersebut harus ditinjau kembali.

Dia pun berharap majelis hakim mempertimbangkan pelanggaran-pelanggaran ini dalam proses PK.

"Kalau tidak sesuai dengan hukum acara pidana konsekuensinya harus ditinjau kembali."

"Ditinjau kembali melalui PK ini, yang tidak sesuai yang mana dan seterusnya," papar dia.

Baca juga: Dedi Mulyadi Menangis Peluk 6 Terpidana Kasus Vina di Sidang PK, Beri Pesan Khusus ke Ucil

Mudzakkir juga menyoroti soal pelaku utama dalam kasus Vina yang hingga kini belum ditemukan.

Bahkan, pelaku utama dianggap fiktif, sedangkan para pelaku yang dianggap turut serta telah dijatuhi hukum seumur hidup.

Dia berharap, dalam proses PK ini, putusan yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana dapat direvisi.

Mudzakkir menekankan, jika tidak ditemukan tindak pidana dalam kematian Vian dan Eky, maka terpidana harus dibebaskan.

"Kalau pelaku utamanya fiktif dan tidak ada, tidak boleh orang diputus dan tindak pidananya gak ada."

"Kalau tidak ada tindak pidananya ya harus dikatakan tidak ada pidana dan para terpidana dibebaskan," tandasnya.

Ahli Mata Patahkan Kesaksian Aep

Selain Mudzakkir, ahli matadr Mayasari dari Rumah Sakit Mata Cicendo, Bandung, juga menjadi saksi ahli dalam sidang PK yang digelar Senin.

Kehadiran ahli mata ini sekaligus mematahkan kesaksian Aep.

Melansir TribunJabar.id, Mayasari menjelaskan terkait kemampuan penglihatan manusia dalam jarak tertentu, terutama saat kondisi malam hari dengan penerangan minim.

Awalnya, Mayasari mendapat pertanyaan dari kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso.

Jutek bertanya mengenai sejauh mana seseorang bisa melihat objek pada malam hari dengan cahaya terbatas.

"Kalau seseorang berdiri di luar ruangan pada pukul 21.00 hingga 22.00 WIB dengan penerangan minim, kira-kira berapa jauh ia bisa melihat orang yang lewat atau aktivitas lainnya?" tanya Jutek.

Mayasari lantas menjelaskan mengenai kemampuan pengenalan wajah manusia atau face recognition.

Baca juga: Ketika Saksi Ahli Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina untuk Patahkan Kesaksian Aep

Menurutnya, dalam kondisi penerangan yang cukup, jarak maksimal untuk mengenali wajah seseorang adalah 10 hingga 15 meter.

"Dalam jarak tersebut, mata manusia bisa mengenali wajah, misalnya bentuk mata, hidung, dan bibir," urainya.

Namun, lanjut dia, jika jaraknya lebih dari 15 meter, kita hanya bisa melihat sesosok, tanpa mampu mengenali wajah secara detail.

Jutek kemudian menanyakan apakah mungkin seseorang dapat melihat aktivitas dari jarak 50 meter dengan cahaya terbatas.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama dua jam.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama dua jam. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Mayasari menegaskan, hal itu mustahil.

"Dari jarak 50 meter, apalagi dengan penerangan minim, tidak mungkin bisa melihat aktivitas orang dengan jelas. Apalagi mengenali wajah, apalagi jika ada penutup seperti tensoplast di wajah," paparnya.

Anggota tim kuasa hukum enam terpidana lain, Jan S Hutabarat mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan dr Mayasari untuk mematahkan kesaksian Aep.

Sebelumnya, Aep mengaku melihat peristiwa kejar-kejaran pada malam kejadian, 27 Agustus 2016 dari jarak jauh.

"Aep mengklaim bisa melihat wajah dan motor dari jarak 50 meter, padahal faktanya, jarak sebenarnya adalah 125 meter."

"Berdasarkan keterangan ahli, hal ini jelas tidak mungkin," tandas Jan S Hutabarat.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kasus Pembunuhan Vina, Ahli Hukum Sebut Kasus Ini Sarat Pelanggaran Hukum Acara Pidana

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas