Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Sebut Putusan dalam Kasus Vina Sarat Pelanggaran Hukum: Terpidana Harus Dibebaskan

Ahli hukum pidana, Mudzakkir mengatakan, putusan dalam kasus Vina di Cirebon sarat pelanggaran hukum acara pidana.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ahli Sebut Putusan dalam Kasus Vina Sarat Pelanggaran Hukum: Terpidana Harus Dibebaskan
Kolase Tribunnews.com
Terpidana kasus Vina dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/9/2024).

Menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir.

Dalam sidang tersebut, Mudzakkir menyatakan, putusan dalam kasus Vina sarat dengan pelanggaran hukum acara pidana.

Menurutnya, banyak putusan pengadilan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

Khususnya, kata dia, pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang merujuk pada putusan PN Cirebon.

Dia menjelaskan, masalah utama yang ditemukan yakni proses pembuktian di PN Cirebon yang menurutnya tidak sesuai hukum acara pidana.

"Nah yang jadi masalah di dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon itu banyak proses yang disebut pembuktian dan seterusnya itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana," katanya, dilansir TribunJabar.id.

Berita Rekomendasi

Akibat ketidaksesuaian itu, lanjut Mudzakkir, putusan tersebut harus ditinjau kembali.

Dia pun berharap majelis hakim mempertimbangkan pelanggaran-pelanggaran ini dalam proses PK.

"Kalau tidak sesuai dengan hukum acara pidana konsekuensinya harus ditinjau kembali."

"Ditinjau kembali melalui PK ini, yang tidak sesuai yang mana dan seterusnya," papar dia.

Baca juga: Dedi Mulyadi Menangis Peluk 6 Terpidana Kasus Vina di Sidang PK, Beri Pesan Khusus ke Ucil

Mudzakkir juga menyoroti soal pelaku utama dalam kasus Vina yang hingga kini belum ditemukan.

Bahkan, pelaku utama dianggap fiktif, sedangkan para pelaku yang dianggap turut serta telah dijatuhi hukum seumur hidup.

Dia berharap, dalam proses PK ini, putusan yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana dapat direvisi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas