Ahli Sebut Putusan dalam Kasus Vina Sarat Pelanggaran Hukum: Terpidana Harus Dibebaskan
Ahli hukum pidana, Mudzakkir mengatakan, putusan dalam kasus Vina di Cirebon sarat pelanggaran hukum acara pidana.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
Mayasari menegaskan, hal itu mustahil.
"Dari jarak 50 meter, apalagi dengan penerangan minim, tidak mungkin bisa melihat aktivitas orang dengan jelas. Apalagi mengenali wajah, apalagi jika ada penutup seperti tensoplast di wajah," paparnya.
Anggota tim kuasa hukum enam terpidana lain, Jan S Hutabarat mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan dr Mayasari untuk mematahkan kesaksian Aep.
Sebelumnya, Aep mengaku melihat peristiwa kejar-kejaran pada malam kejadian, 27 Agustus 2016 dari jarak jauh.
"Aep mengklaim bisa melihat wajah dan motor dari jarak 50 meter, padahal faktanya, jarak sebenarnya adalah 125 meter."
"Berdasarkan keterangan ahli, hal ini jelas tidak mungkin," tandas Jan S Hutabarat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kasus Pembunuhan Vina, Ahli Hukum Sebut Kasus Ini Sarat Pelanggaran Hukum Acara Pidana
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Eki Yulianto)