Ahli Sebut Putusan dalam Kasus Vina Sarat Pelanggaran Hukum: Terpidana Harus Dibebaskan
Ahli hukum pidana, Mudzakkir mengatakan, putusan dalam kasus Vina di Cirebon sarat pelanggaran hukum acara pidana.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
Mudzakkir menekankan, jika tidak ditemukan tindak pidana dalam kematian Vian dan Eky, maka terpidana harus dibebaskan.
"Kalau pelaku utamanya fiktif dan tidak ada, tidak boleh orang diputus dan tindak pidananya gak ada."
"Kalau tidak ada tindak pidananya ya harus dikatakan tidak ada pidana dan para terpidana dibebaskan," tandasnya.
Ahli Mata Patahkan Kesaksian Aep
Selain Mudzakkir, ahli matadr Mayasari dari Rumah Sakit Mata Cicendo, Bandung, juga menjadi saksi ahli dalam sidang PK yang digelar Senin.
Kehadiran ahli mata ini sekaligus mematahkan kesaksian Aep.
Melansir TribunJabar.id, Mayasari menjelaskan terkait kemampuan penglihatan manusia dalam jarak tertentu, terutama saat kondisi malam hari dengan penerangan minim.
Awalnya, Mayasari mendapat pertanyaan dari kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso.
Jutek bertanya mengenai sejauh mana seseorang bisa melihat objek pada malam hari dengan cahaya terbatas.
"Kalau seseorang berdiri di luar ruangan pada pukul 21.00 hingga 22.00 WIB dengan penerangan minim, kira-kira berapa jauh ia bisa melihat orang yang lewat atau aktivitas lainnya?" tanya Jutek.
Mayasari lantas menjelaskan mengenai kemampuan pengenalan wajah manusia atau face recognition.
Baca juga: Ketika Saksi Ahli Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina untuk Patahkan Kesaksian Aep
Menurutnya, dalam kondisi penerangan yang cukup, jarak maksimal untuk mengenali wajah seseorang adalah 10 hingga 15 meter.
"Dalam jarak tersebut, mata manusia bisa mengenali wajah, misalnya bentuk mata, hidung, dan bibir," urainya.
Namun, lanjut dia, jika jaraknya lebih dari 15 meter, kita hanya bisa melihat sesosok, tanpa mampu mengenali wajah secara detail.
Jutek kemudian menanyakan apakah mungkin seseorang dapat melihat aktivitas dari jarak 50 meter dengan cahaya terbatas.