Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Sebut Putusan dalam Kasus Vina Sarat Pelanggaran Hukum: Terpidana Harus Dibebaskan

Ahli hukum pidana, Mudzakkir mengatakan, putusan dalam kasus Vina di Cirebon sarat pelanggaran hukum acara pidana.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ahli Sebut Putusan dalam Kasus Vina Sarat Pelanggaran Hukum: Terpidana Harus Dibebaskan
Kolase Tribunnews.com
Terpidana kasus Vina dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024). 

Mudzakkir menekankan, jika tidak ditemukan tindak pidana dalam kematian Vian dan Eky, maka terpidana harus dibebaskan.

"Kalau pelaku utamanya fiktif dan tidak ada, tidak boleh orang diputus dan tindak pidananya gak ada."

"Kalau tidak ada tindak pidananya ya harus dikatakan tidak ada pidana dan para terpidana dibebaskan," tandasnya.

Ahli Mata Patahkan Kesaksian Aep

Selain Mudzakkir, ahli matadr Mayasari dari Rumah Sakit Mata Cicendo, Bandung, juga menjadi saksi ahli dalam sidang PK yang digelar Senin.

Kehadiran ahli mata ini sekaligus mematahkan kesaksian Aep.

Melansir TribunJabar.id, Mayasari menjelaskan terkait kemampuan penglihatan manusia dalam jarak tertentu, terutama saat kondisi malam hari dengan penerangan minim.

Awalnya, Mayasari mendapat pertanyaan dari kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso.

Berita Rekomendasi

Jutek bertanya mengenai sejauh mana seseorang bisa melihat objek pada malam hari dengan cahaya terbatas.

"Kalau seseorang berdiri di luar ruangan pada pukul 21.00 hingga 22.00 WIB dengan penerangan minim, kira-kira berapa jauh ia bisa melihat orang yang lewat atau aktivitas lainnya?" tanya Jutek.

Mayasari lantas menjelaskan mengenai kemampuan pengenalan wajah manusia atau face recognition.

Baca juga: Ketika Saksi Ahli Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina untuk Patahkan Kesaksian Aep

Menurutnya, dalam kondisi penerangan yang cukup, jarak maksimal untuk mengenali wajah seseorang adalah 10 hingga 15 meter.

"Dalam jarak tersebut, mata manusia bisa mengenali wajah, misalnya bentuk mata, hidung, dan bibir," urainya.

Namun, lanjut dia, jika jaraknya lebih dari 15 meter, kita hanya bisa melihat sesosok, tanpa mampu mengenali wajah secara detail.

Jutek kemudian menanyakan apakah mungkin seseorang dapat melihat aktivitas dari jarak 50 meter dengan cahaya terbatas.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama dua jam.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama dua jam. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas