Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya karena Knalpot Brong, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Pelaku penganiayaan pelajar di Tasikmalaya terancam hukuman 12 tahun penjara. 6 dari 9 pelaku masih di bawah umur.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pelajar SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya karena Knalpot Brong, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus tindak kekerasan terhadap anak inisial GG hingga meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar SMP di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial GG ditemukan tewas dalam kondisi kepala terluka, Minggu (22/9/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap GG tewas dianiaya gerombolan remaja saat mengendarai sepeda motor.

Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.

Enam di antaranya masih di bawah umur, yakni K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), dan AJ (17).

Sementara, tiga tersangka lain bernama Candra Maulana (22), Dede Muhammad Yasin (19), dan Antapani Maulana alias Ipeng (18).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan GG berboncengan dengan temannya, FM, saat terjadi penganiayaan.

FM ditemukan warga dalam kondisi terluka dan masih dapat diselamatkan.

Berita Rekomendasi

"Pengungkapan ini dari kasus tidak pidana kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal dunia inisial GG (14)." 

"Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan beberapa barang bukti untuk dilakukan penyelidikan," ungkapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Motif penganiayaan yang dilakukan sembilan pelajar adalah karena korban menggunakan knalpot brong.

"Jadi modusnya, sempat berkumpul di suatu tempat, dan rekan-rekan lain melakukan penghadangan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong," jelasnya.

Baca juga:  Pengakuan Pelaku Congkel Mata Saat Acara Vespa di Bogor: Pakai Jari Aniaya Korbannya

Penyidik masih mendalami keterlibatan para tersangka dalam geng motor termasuk aksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Terkait geng motor akan kami dalami, untuk pemicu dari pelaku karena tindakan knalpot brong, tetap tidak dibenarkan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang," sambungnya.

Pihaknya akan mengawasi peredaran knalpot brong agar kejadian serupa tidak terjadi.

"Tentunya kami pun tidak tinggal diam dan akan menindak, bahkan patroli pun terus digencarkan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 80 UU nomor 35 RI tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP.

"Para pelaku diancam penjara selama 12 tahun, yang melakukan kekerasan hingga satu orang meninggal dan satu orang mengalami luka," tukasnya.

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih mendalami unsur pembunuhan berencana.

"Tentunya penerapan pasal tersebut sesuai fakta hukum ditentukan hasil dari pemeriksaan. Kami terus dalami dulu kasus ini," lanjutnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diduga Hilangkan Nyawa Pelajar di Tasikmalaya, 9 Pelaku Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Jaenal Abidin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas