Belasan Orang Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Polisi Pernah Amankan Penambang
Belasan orang tewas tertimbun longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (27/9/2024).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Belasan orang tewas tertimbun longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (27/9/2024).
Korban tertimbun di tambang yang berada di kawasan Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.
Irwan Efendi selaku Kalaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solok mengonfirmasi hal tersebut.
"Benar kami dapat informasi dari Camat tadi pagi bahwasanya terjadi tanah longsor yang membuat sejumlah warga yang beraktivitas di lokasi tambang tertimbun material," katanya kepada TribunPadang.com via telepon, Jumat siang.
Sementara itu, warga setempat bernama Si Ai menuturkan bahwa longsor terjadi pada Kamis (26/9/2024).
"Kejadiannya kemarin sore, Kamis (26/9/2024)," ujarnya.
Irwan menambahkan, ada sebanyak 20 penambang yang tertimbun longsor dan telah ditemukan.
Dari 20 orang tersebut, 11 di antaranya meninggal dunia.
"Korban mulai dievakuasi siang hari ini," kata Irwan.
Sementara itu, sembilan lainnya selamat dengan kondisi luka-luka.
Namun, Irwan masih belum bisa memastikan berapa orang yang tertimbun karena saat ini masih proses evakuasi.
"Untuk jumlah pasti korban yang belum ditemukan belum bisa dipastikan karena proses evakuasi masih berlangsung," ujarnya.
Baca juga: Daftar 7 Korban Tewas Akibat Longsor di Tembagapura Mimika, Korban Berada di Tambang Emas Ilegal
Sementara itu, terbaru ini ada 40 orang yang tertimbun di tambang emas ilegal ini.
Kapolsek Solok, AKBP Muari menuturkan, sebelumnya pihaknya telah menertibkan tambang ilegal tersebut.
Bahkan, sejumlah orang telah diamankan terkait penambangan ilegal.
Kepada TribunPadang.com, ia menuturkan bahwa kawasan tambang ilegal tersebut telah lama ditinggalkan oleh penambang yang beraktivitas menggunakan alat berat.
"Tambang sudah lama ditinggalkan oleh penambang, dulu menggunakan alat," ujar Muari.
Namun, setelah ditinggal, aktivitas pertambangan ilegal justru dilakukan oleh masyarakat setempat.
Warga setempat melakukan penambangan ilegal menggunakan linggis.
Muari menambahkan, aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat sudah ditertibkan sebanyak dua kali, tahun 2023 dan 2024.
"Kita amankan, karena tempatnya jauh, kami sita hanya laptop. Mereka kan tidak pakai laptop tidak bisa bekerja," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 40 Penambang Emas Tertimbun Longsor di Solok, Polisi: Aktivitas Ilegal Sudah Berulang Kali Dirazia
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPadang.com, Wahyu Bahar)