Dugaan Penganiayaan Tahanan di Jambi, 2 Polisi jadi Tersangka, Rekayasa Kematian Korban
2 polisi berinisial Bripka YS dan Brigpol FW ditetapkan jadi tersangka buntut tahanan tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi ditetapkan sebagai tersangka usai seorang tahanan bernama Ragil Afarisi tewas.
Bripka YS dan Brigpol FW diduga menganiaya Ragil hingga tewas pada Rabu (4/9/2024) lalu.
Jasad Ragil kemudian digantung di dalam tahanan agar terlihat bunuh diri.
Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, penangkapan terhadap Ragil dilakukan tanpa bukti.
"Motifnya pelaku melakukan kekerasan masih dalam pemeriksaan," paparnya, Kamis (26/9/2024), dikutip dari TribunJambi.com.
Menurutnya, Bripka YS dan Brigpol FW tidak profesional dalam menjalankan tugas.
"Merespons dari sebuah informasi (proses penangkapan), bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Bripka YS dan Brigpol FW dapat dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351.
Sebelumnya, Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso menyatakan, penyidik masih menunggu hasil autopsi korban untuk mengungkap dugaan penganiayaan.
"Perlu dukungan dari hasil autopsi (terkait penganiayaan)," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Kasus ini berawal dari panangkapan Ragil pada Rabu (4/9/2024) malam karena dituding mencuri laptop di sekolah.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Congkel Mata Saat Acara Vespa di Bogor: Pakai Jari Aniaya Korbannya
Ragil kemudian ditahan di tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir dan tewas sekira pukul 21.00 WIB.
Pihak keluarga membantah Ragil tewas gantung diri dan menganggap kematiannya tak wajar.
Pada Kamis (5/9/2024), Mapolsek Kumpeh Ilir diserang warga usai mendengar kematian Ragil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.