Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Syur Guru Gorontalo: Istri Sudah Lapor Kepsek Sebulan Lalu, Minta Suami & Korban Dibina

Istri dari Guru Madrasah di Gorontalo yang terlibat kasus video asusila dengan siswinya ternyata sudah lapor ke Kepala Sekolah sejak sebulan lalu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Kasus Video Syur Guru Gorontalo: Istri Sudah Lapor Kepsek Sebulan Lalu, Minta Suami & Korban Dibina
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual. | Istri dari Guru Madrasah di Gorontalo yang terlibat kasus video asusila dengan siswinya ternyata sudah lapor ke Kepala Sekolah sejak sebulan lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus video asusila seorang guru madrasah di Gorontalo yang berinisial DH (57) bersama siswinya kini jadi sorotan publik.

Ternyata jauh sebelum video asusila guru dan siswa tersebut viral, istri DH sempat mengadukan tindakan asusila suaminya itu ke Kepala Sekolah tempat DH mengajar.

Pengaduan tersebut dilakukan istri DH secara langsung kepada Kepala Sekolah.

Bahkan istri DH sempat mendatangi rumah Kepala Sekolah sebulan lalu.

Sang istri meminta Kepala Sekolah untuk menegur DH, serta melakukan pembinaan kepada DH dan siswinya.

Atas permintaan istri DH, Kepala Sekolah kemudian melakukan pemeriksaan pada DH dan siswinya.

Pemeriksaan pada DH dan siswinya ini dilakukan secara tertutup.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekolah juga menegaskan, jika kasus ini kembali terulang maka siswi tersebut akan dikeluarkan dari sekolah.

DH juga akan mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.

"Di situ saya laksanakan pemeriksaan ke dua (kepada pelaku dan korban), ini juga tertutup sebelum video (syur) ini beredar."

"Di sini saya sudah menegaskan jika sekali lagi mengulang maka siswa akan keluar, guru juga akan dapet sanksi," kata Kepala Sekolah, dilansir WartakotaLive.com, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Video Syur Oknum Guru di Gorontalo dengan Siswi: Hubungan Keduanya Bermula dari Karya Ilmiah Korban

Kemenag Pastikan Guru Disanksi Berat

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar memberikan tanggapannya atas kasus viralnya video asusila seorang guru madrasah di Gorontalo dengan muridnya.

Thobib mengaku kini Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses kasus asusila ini.

Kemenag juga akan memberikan sanksi berat kepada sang guru, pelaku tindakan asusila tersebut.

Thobib sangat menyayangkan kasus asusila ini dilakukan oleh seorang guru pada muridnya.

Padahal, menurut Thobib, guru seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada murid.

Selain itu, guru juga seharusnya memberikan teladan yang bagi murid-muridnya.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya."

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," kata Thobib dilansir laman resmi Kemenag RI, Jumat (27/9/2024).

Lebih lanjut, Thobib menuturkan tindakan asusila yang dilakukan guru madrasah di Gorontalo ini telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Baca juga: Modus Guru di Gorontalo Lakukan Tindak Asusila ke Siswi, Manfaatkan Kondisi Korban Yatim Piatu

Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. 

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Thobib menegaskan Kemenag akan memberikan sanksi berat bagi guru pelaku tindak asusila ini.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” kata Thobib.

Baca juga: Mengenal Sexual Grooming, Modus Kasus Video Guru dan Siswi di Gorontalo, Pelaku Manipulasi Korban

Selanjutnya, untuk siswi yang menjadi korban tindak asusila ini, Thobib meminta Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perlindungan kepada siswi, baik perlindungan secara psikologis maupun secara sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," imbuh Thobib.

Imbas viralnya kasus asusila ini, Thobib pun mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan bertindak sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga meminta untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bisa memberikan perlindungan kepada siswi yang menjadi korban.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya.

Baca juga: Sosok Perekam Video Guru dan Siswi di Gorontalo, Berniat Tunjukkan ke Istri Sah Pelaku DH

Viral Video Asusila Guru Madrasah dengan Siswi

Seorang guru berinisial DH (57) di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dengan siswinya.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Baca juga: Perekam Video Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo dari Sekolah Lain, Seragam Beda Jadi Petunjuk

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Deddy menuturkan DH dan siswinya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Selain itu, Deddy menyebut siswi telah nyaman dengan tersangka karena merasa gurunya itu bisa membantu dan mengayominya.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tutur Deddy.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Istri Sudah Adukan Oknum Guru Mesum di Gorontalo ke Kepsek Sebelum Video Syur Beredar.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(WartakotaLive.com/Budi Sam Law Malau)

Baca berita lainnya terkait Video Syur Pak Guru di Gorontalo.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas