Sidang PK Kasus Vina Cirebon di TKP Diwarnai Ketegangan, Pengacara Iptu Rudiana Merasa Dihalangi
Ketegangan terjadi saat sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eki di lokasi kejadian, Jumat (27/9/2024).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Ketegangan terjadi saat sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eki di lokasi kejadian, Jumat (27/9/2024).
Diketahui sidang lanjutan PK kali ini digelar di sekitar Jembatan Talun Cirebon, Jawa Barat, atau tempat kejadia perkara (TKP) ditemukannya Vina dan pacarnya Eki pada 2016 silam.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan lokasi kejadian tersebut, hakim bersama jaksa dan kuasa hukum enam terpidan kasus Vina Cirebon meninjau 7 lokasi di antaranya Jembatan Talun dan warung Bu Nining.
Namun, di tengah berjalanannya sidang, ketegangan sempat terjadi antara pihak kuasa hukum enam terpidana dengan kuasa hukum dari pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief, dua kuasa hukum yang mewakili Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah, Pak RT Pasren, dan Abdul Kahfi, merasa dihalang-halangi saat hendak mendekat ke lokasi pemeriksaan.
Baca juga: Kemacetan Parah terjadi di Jembatan Talun, Lokasi Ditemukannya Vina Cirebon dan Eki Tahun 2016 Lalu
Ketegangan pertama terjadi saat tim hukum pemohon bersama majelis hakim dan jaksa meninjau warung Bu Nining, salah satu tempat penting dalam kasus ini.
Pitra dan Elza yang ingin mendekat sempat diprotes tim kuasa hukum pemohon dan beberapa petugas keamanan yang menjaga lokasi.
"Saya dihalangi untuk menyaksikan pemeriksaan setempat, padahal kami mewakili korban. Ini sangat kami sesalkan," ujar Pitra Romadoni saat diwawancarai di lokasi, Jumat (27/9/2024).
Ketegangan serupa terjadi saat sidang berpindah ke lokasi berikutnya, yakni lahan kosong di Gang Bakti 1, dekat SMPN 11 Cirebon.
Pitra kembali merasa dipersulit untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan.
Baca juga: Derita Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Duduk Lama Karena Luka Tembak di Punggung
Aksi protesnya semakin intens setelah beberapa warga di sekitar lokasi ikut meneriakinya.
"Saya ke sini mewakili korban. Kami hanya ingin memastikan apakah pemeriksaan ini dilakukan dengan benar atau tidak. Namun, kami justru dihalang-halangi," ucapnya.
Otto Hasibuan Sebut Tak Masuk Akal
Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana, Otto Hasibuan, mengatakan hasil pemeriksaan lapangan bersama hakim memperjelas fakta bahwa tidak ada saksi yang melihat terjadinya pembunuhan.
Tetapi beberapa saksi hanya melihat adanya kecelakaan.
"Jadi sudah jelas, disimpulkan oleh kita bahwa dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, tidak ada satupun saksi yang melihat adanya pembunuhan. Yang ada adalah beberapa saksi melihat terjadinya kecelakaan, antara lain Ismail dan Adi Hariadi. Bahkan, saksi Oki yang membalikkan mayat korban tersebut," ujar Otto Hasibuan saat diwawancarai di Jembatan Talun.
Otto menambahkan, pemeriksaan ini menunjukkan betapa tidak masuk akalnya teori jaksa yang menyatakan bahwa Vina dan Eki dipukuli di Jembatan Talun, kemudian dibawa sejauh 1,2 kilometer melewati jalur raya, dibunuh di lahan kosong, lalu mayatnya dibawa kembali ke jembatan.
"Bayangkan, katanya dipukulin di sini (Jembatan Talun), lalu dibawa ke lahan kosong sejauh 1,2 kilometer, kemudian dibunuh, dan mayatnya dibawa lagi ke sini."
"Menurut saya, ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang bisa membunuh dan membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor?" ucapnya.
Ia berharap sidang ini bisa membuka jalan bagi pembebasan para terpidana.
"Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terpidana," jelas dia.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Jembatan Talun, yang menyebabkan kemacetan parah di jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota sempat kewalahan mengurai kemacetan yang mencapai 500 meter.
Sidang di lokasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan baru dalam kasus yang kontroversial, terutama terkait kesaksian dan bukti yang diajukan.
"Majelis hakim sangat luar biasa, mereka ingin membuka kasus ini sebaik-baiknya."
"Kami juga diberi kesempatan untuk membuka ekstraksi dari HP dan sudah melihat semua dengan jelas," katanya.
Adapun enam terpidana yang ditangani Otto Hasibuan di antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldy Aditya Wardhana.
Warga Berkerumun Penasaran
Sidang pemeriksaan lokasi ini berdampak pada arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Kemacetan parah terjadi di Jembatan Talun, penghubung utama antara Kota dan Kabupaten Cirebon, yang juga merupakan salah satu lokasi kunci dalam kasus ini.
Dari pantauan, jalur dari Kalitanjung menuju Sumber sempat ditutup dan sistem contra flow diterapkan untuk mengurangi kemacetan.
Namun, ketika pemeriksaan berlangsung di Jembatan Talun, saksi yang dihadirkan meminta agar pemeriksaan berpindah ke titik lain, menyebabkan kemacetan sepanjang 500 meter di kedua arah.
Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota dikerahkan untuk mengatur arus lalu lintas.
“Warga berkerumun, jadi agak sulit untuk menertibkan jalannya sidang,” ujar seorang petugas yang bertugas di lokasi.
Sidang pemeriksaan lokasi berakhir sekitar pukul 16.00 WIB setelah meninjau tujuh lokasi, termasuk Jembatan Talun, warung Bu Nining, dan lahan kosong di Gang Bakti 1.
Meskipun sempat diwarnai ketegangan, sidang berjalan lancar hingga selesai.
(Tribuncirebon.com/ Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang di Lokasi Kematian Vina Cirebon, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Pembunuhan di Jembatan Talun