Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok MJ, Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan yang jadi Tersangka Baru, Ditahan atas Kasus Lain

Paman IS, MJ jadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. Namun, MJ justru ditahan atas kasus lain.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok MJ, Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan yang jadi Tersangka Baru, Ditahan atas Kasus Lain
Kolase tribunpadang.com
IS tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman (kiri) dan lokasi tempat korban dikubur pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan MJ (39), paman IS, sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat.

MJ berperan membantu IS melarikan diri setelah membunuh dan merudapaksa Nia.

Dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan, awalnya MJ berstatus sebagai saksi.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, melalui keterangan MJ, IS, dan saksi lain, pihak kepolisian menetapkan MJ sebagai tersangka.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam jumpa pers di Mako Polres Padang Pariaman, Sabtu, (28/9/2024).

"Dalam kasus ini MJ terbukti telah menyuruh IS untuk melarikan diri saat kami (pihak kepolisian) akan melakukan penangkapan," ujarnya, dilansir TribunPadang.com.

MJ pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancaman sembilan bulan penjara.

BERITA REKOMENDASI

Meski telah berstatus sebagai tersangka, namun MJ tidak ditahan dalam kasus tersebut.

Hal itu karena hukuman atas tindakannya kurang dari lima tahun.

"Jika berdasarkan Pasal 21 Ayat (44) KUHAP, perkara pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun tidak bisa ditahan," ungkap Faisol.

Kendati demikian, pihak kepolisian telah menahan MJ dengan laporan tindak pidana lain yang masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: Bantu IS Melarikan Diri, Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Terancam 9 Bulan Penjara

"Jadi MJ ini sudah kami tahan dalam perkara lain yang sedang didalami oleh penyidik, mengingat adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut," bebernya.

Diketahui, Nia yang merupakan penjual gorengan ditemukan tewas terkubur di kebun yang tak jauh dari rumahnya, Minggu (8/9/2024).

Sebelum ditemukan tewas, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024), lantaran tak kunjung pulang setelah berjualan gorengan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas