Titin Prialianti Sebut Terpidana Kasus Vina Orang Kecil Tak Bersalah, Elza Syarief: Playing Victim
Pengacara Saka Tatal menyebut terpidana kasus Vina orang kecil yang tak bersalah, kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief langsung bereaksi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief menyebut kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti playing victim.
Mulanya, Titin menyinggung soal tidak bisa dihadirkannya Iptu Rudiana dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.
Ia menyebut, hakim tidak punya kewenangan untuk memaksakan hal tersebut.
Jangankan Iptu Rudiana, kata Titin, anggota polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Vina pada 2016 pun juga tidak bisa dihadirkan dalam Sidang PK.
Di sisi lain, Titin masih meyakini para terpidana kasus Vina tidak bersalah dalam peristiwa 2016 silam.
Jika bersalah, lanjut Titin, tidak mungkin para terpidana berani menyebut nama-nama orang yang diduga menganiaya mereka.
"Kemudian saya berpikir kalau anak-anak ini memang tidak bersalah, tidak mungkin sanggup menyebut nama-nama yang dia ketahui, apalagi di muka persidangan."
"Apalagi sekarang di media. Tidak mungkin itu terjadi apabila mereka tidak mengalami kepedihan yang luar biasa," kata Titin, dikutip dari YouTube NusantaraTV, Selasa (2/10/2024).
Titin kemudian menyinggung soal status para terpidana yang berasal dari keluarga tak mampu.
Menurut Titin, terpidana kasus Vina hanya orang kecil yang tak mungkin berani mengarang cerita menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi.
"Emang mereka itu siapa? Cuma anak-anak kuli bangunan, emang sanggup ngarang cerita yang tidak pernah terjadi, penganiayaan," urainya.
Baca juga: Beredar Video Istri Iptu Rudiana Ditahan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Langsung Klarifikasi
"Karena kalau bicara secara detail apa sih yang sebenarnya terjadi pada saat penangkapan? Itu semua juga bisa bicara detail, bisa, sangat bisa," sambungnya.
Hanya saja, urai Titin, kesempatan bicara seluas-luasnya itu tidak didapatkan.
Apalagi sejak 2016, para terpidana sudah menyampaikan apa yang mereka alami saat ditangkap dalam kasus Vina.
Namun sayang, pengakuan itu tidak pernah menjadi pertimbangan.
"Apalagi di 2016 mengenai 'saya disiksa, saya disetrum', itu sudah disampaikan di muka majelis, tetapi tidak menjadi pertimbangan," ujarnya.
Kemudian di Sidang PK ini, cerita para terpidana soal kejadian yang mereka alami pada 2016 lebih detail.
"Sebetulnya apa yang diharapkan dari kebohongan? Kalau mereka itu orang kecil gak mungkin lah mereka ngarang. Wong saya juga melihat kok kondisinya kayak apa di 2016," tandas Titin.
Mendengar pernyataan dari Titin, pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief pun buka suara.
Ia tak setuju, dengan pernyataan Titin yang menyebut para terpidana 'orang kecil' sehingga tak bisa melakukan kejahatan.
Elza kemudian membandingkan dengan kasus lain, yang dimana terpidananya adalah 'orang kecil'.
"Saya gak setuju dibilang orang kecil-orang kecil. Sumanto orang kecil tapi makan orang dan dihukum mati," ujar Elza.
Elza pun meminta agar Titin tidak memberikan penilaian yang dianggapnya playing victim.
"Jadi gak usah diceritakan demikian, memberikan suatu image yang playing victim," terangnya.
Elza juga menyinggung kedudukan Iptu Rudiana yang berpangkat rendah.
"Kemudian kalau dibilang, Rudiana itu juga polisi kecil dari Bintara, bukan pangkat tinggi. Dia pada saat itu Aiptu, nothing for us," tukasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)