Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Pelecehan di Ponpes Bekasi: 4 Santriwati jadi Korban, Gadis 13 Tahun Dinikahi Guru Ngaji

Polres Metro Bekasi menetapkan ayah dan anak berinisial SM (51) serta MHS (29) sebagai tersangka kasus pelecehan santriwati.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Update Pelecehan di Ponpes Bekasi: 4 Santriwati jadi Korban, Gadis 13 Tahun Dinikahi Guru Ngaji
UPI.com
Ilustrasi pelecehan. Polres Metro Bekasi menangkap dua terduga pelaku pelecehan santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah korban pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Bekasi, Jawa Barat bertambah menjadi 4 orang.

Ayah dan anak berinisial SM (51) serta MHS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka menggunakan kuasanya sebagai guru ngaji untuk melecehkan korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengatakan salah satu korban berinisial S sudah dinikahi tersangka SM pada 2022 lalu.

Saat itu, usia S masih 13 tahun dan kini korban berusia 15 tahun.

Kedua tersangka melancarkan aksinya secara terpisah sejak tahun 2020.

Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan awalnya hanya 3 santriwati yang membuat laporan.

Berita Rekomendasi

Namun setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi jumlah korban menjadi 4 santriwati.

"Jadi kita memang seiring berjalannya waktu kita sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya nama-nama yang tercantum sebagai siswa kita datangi," terangnya.

Para korban sudah dipulangkan ke rumah orang tua dan mendapat pendampingan psikologi.

"Bersedia datang memberikan kesaksian kepada kami bahwa yang bersangkutan juga pernah menjadi korban dari bapaknya yang ada di pesantren tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Terungkap Motif Istri Pimpinan Ponpes Siram Santri Pakai Air Cabai, Korban Sampai Merintih Kesakitan

Akibat perbuatannya, ayah dan anak dapat dijerat Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak.

Ponpes Tak Berizin

Diketahui, ponpes yang berada di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi tak memiliki izin.

Lokasi tersebut merupakan tempat pengajian, namun menerapkan sistem asrama sehingga warga menyebutnya ponpes.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas