Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Pelecehan di Ponpes Bekasi: 4 Santriwati jadi Korban, Gadis 13 Tahun Dinikahi Guru Ngaji

Polres Metro Bekasi menetapkan ayah dan anak berinisial SM (51) serta MHS (29) sebagai tersangka kasus pelecehan santriwati.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Update Pelecehan di Ponpes Bekasi: 4 Santriwati jadi Korban, Gadis 13 Tahun Dinikahi Guru Ngaji
UPI.com
Ilustrasi pelecehan. Polres Metro Bekasi menangkap dua terduga pelaku pelecehan santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah korban pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Bekasi, Jawa Barat bertambah menjadi 4 orang.

Ayah dan anak berinisial SM (51) serta MHS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka menggunakan kuasanya sebagai guru ngaji untuk melecehkan korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengatakan salah satu korban berinisial S sudah dinikahi tersangka SM pada 2022 lalu.

Saat itu, usia S masih 13 tahun dan kini korban berusia 15 tahun.

Kedua tersangka melancarkan aksinya secara terpisah sejak tahun 2020.

Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan awalnya hanya 3 santriwati yang membuat laporan.

Berita Rekomendasi

Namun setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi jumlah korban menjadi 4 santriwati.

"Jadi kita memang seiring berjalannya waktu kita sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya nama-nama yang tercantum sebagai siswa kita datangi," terangnya.

Para korban sudah dipulangkan ke rumah orang tua dan mendapat pendampingan psikologi.

"Bersedia datang memberikan kesaksian kepada kami bahwa yang bersangkutan juga pernah menjadi korban dari bapaknya yang ada di pesantren tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Terungkap Motif Istri Pimpinan Ponpes Siram Santri Pakai Air Cabai, Korban Sampai Merintih Kesakitan

Akibat perbuatannya, ayah dan anak dapat dijerat Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak.

Ponpes Tak Berizin

Diketahui, ponpes yang berada di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi tak memiliki izin.

Lokasi tersebut merupakan tempat pengajian, namun menerapkan sistem asrama sehingga warga menyebutnya ponpes.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin, menegaskan TKP kasus pelecehan santriwati tak terdaftar sebagai ponpes.

"Hanya perkumpulan pengajian biasa,” ungkapnya, Senin (30/9/2024).

Ia meminta warga memastikan ponpes yang berada di lingkungan mereka memiliki izin resmi dari Kemenag.

"Bahkan jika terbukti ada pelanggaran dan menyimpang, tentu tindakannya bisa kami cabut izin operasionalnya. Tapi untuk kasus kemarin itu bukan ponpes karena tidak ada izinnya," tegasnya.

Baca juga: Kronologi Pelecehan Santriwati di Ponpes Bekasi, 2 Ustaz jadi Tersangka, Dilakukan Sejak 2020

Dilakukan Sejak 2020

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengatakan kasus pelecehan santriwati dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Mereka berpura-pura membangunkan santriwati sambil melakukan pelecehan.

"Peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian  tindak pidana tersebut baru berhenti."

"Tapi kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana," paparnya, Senin (30/9/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.

Korban yang telah diperiksa mengaku diancam sehingga tak berani melaporkan kedua tersangka.

"Tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban," lanjutnya.

Kasus pelecehan baru terungkap pada September 2024 usai salah satu santriwati menceritakan perbuatan SM dan MHS ke orang tua.

Baca juga: Ayah dan Anak Pengelola Ponpes di Kabupaten Bekasi Cabuli Santriwati, Pelaku Diduga Ancam Korban  

Salah satu orang tua korban, MA (34), menjelaskan anaknya meminta berhenti mengaji di ponpes tersebut.

Ia kemudian menanyakan alasannya dan terungkap telah terjadi aksi pelecehan.

MA menyatakan anaknya mengalami pelecehan sebanyak empat kali selama berada di ponpes sejak 2021.

"Engga ada iming-iming, terduga pelaku hanya berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," bebernya.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dugaan Pencabulan Oknum Ustaz di Ponpes Bekasi Dilakukan Saat Santri Sedang Tidur

(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Muhammad Azzam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas