Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pengasuh Ponpes di Trenggalek Rudapaksa Santriwati hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus pencabulan santriwati terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek, Jawa Timur. Korban hamil dan telah melahirkan bayi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Pengasuh Ponpes di Trenggalek Rudapaksa Santriwati hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara
dok. Kompas
Ilustrasi pelecehan. Kasus hamilnya santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek mendapatkan sorotan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Trenggalek menetapkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S (51) sebagai tersangka kasus rudapaksa santriwati.

Kondisi kesehatan S sempat memburuk usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Trenggalek Selasa (1/10/2024) lalu.

S dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek selama dua hari.

Penyidik memastikan kondisi S sudah membaik dan resmi ditahan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan korban rudapaksa yang masih di bawah umur telah melahirkan bayi 2 bulan lalu.

"Kemarin sempat kita minta keterangan dan sudah tetapkan sebagai tersangka, dan baru hari ini, Kamis (3/10/2024) berhasil dimintai keterangan karena yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan," bebernya.

AKP Zainul tidak merinci penyakit yang diderita S hingga dilarikan ke rumah sakit.

BERITA REKOMENDASI

"Kondisinya alhamdulillah baik sesuai dengan keterangan dari pihak rumah sakit secara resmi kepada kami melalui surat, bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan kegiatan penyelidikan selanjutnya."

"Termasuk upaya paksa yang hari ini kita laksanakan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, S terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Persangkaan pasal kami terapkan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan undang-undang perlindungan terhadap anak. Karena kejadian sejak masih anak dibawah umur, dan ketika sudah dewasa," terangnya.

Baca juga: Sosok Kiai di Trenggalek Tersangka Pencabulan Santriwati, Korban Lahirkan Bayi 2 Bulan Lalu

Kasus rudapaksa dilakukan sejak tahun 2022 hingga tahun 2023.

Menurutnya, penyidik telah memiliki dua alat bukti kasus pencabulan santriwati yang dilakukan kiai asal Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

"Jumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengaku prihatin atas kasus pencabulan santriwati yang dilakukan kiai ponpes.

"Kita sangat prihatin atas kejadian tersebut karena terjadi di dunia pendidikan, apalagi di dunia pesantren," bebernya.

Ia meminta kepolisian segera mengusut kasus ini dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

"Kita percaya penegak sudah bergerak untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Reaksi Keras DPRD Trenggalek Soal Kasus Hamilnya Santriwati, Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku 

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sofyan Arif)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas