Penampakan Minibus yang Ringsek Usai Tertemper Lokomotif KA Gajayana di Indramayu, Nasib Pengemudi?
Rokhmad mengatakan, insiden terjadi karena mobil memaksa merangsek masuk atau terobos melalui perlintasan yang sudah ditutup
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Lokomotif Kereta Api Gajayana relasi Gambir-Malang mengalami kerusakan dan kendaraan minibus E 1011 AJ ringsek usai terlibat kecelakaan.
Insiden kecelakaan terjadi di bekas pelintasan sebidang JPL 127A pada Km 163+7/8 di lintas Stasiun Terisi-Stasiun Telagasari, Indramayu, Kamis (3/10/2024) pukul 20.55 WIB.
“Pengemudi kendaraan bersama 2 penumpangnya melarikan diri dari lokasi tersebut dan meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak preipal sehingga terjadi temperan dengan KA Gajayana,” ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul kepada Tribuncirebon.com, Jumat (4/10/2024).
Rokhmad mengatakan, insiden terjadi karena mobil memaksa merangsek masuk atau terobos melalui perlintasan yang sudah ditutup.
Sedangkan kereta Api Gajayana relasi Gambir-Malang tengah melaju dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaan pun tidak terhindarkan.
Rokhmad mengatakan, KAI menyesalkan adanya kejadian tersebut dan akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Pria Paruh Baya Meninggal Dunia Setelah Tertemper KRL Relasi Bekasi-Jakarta
Ia juga menyayangkan masih ada prilaku pengendara yang tidak tertib dalam berkendara.
Mobil yang tersangkutan memaksa melewati perlintasan yang sudah ditutup Ex JPL No.127A kilometer 163+7/8 antara Stasiun Terisi dan Telagasari.
Pihaknya pun mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas dengan tidak melewati perlintasan yang sudah ditutup.
Pada peristiwa tersebut, Petugas Daop 3 di lapangan pun menindaklanjuti dengan melakukan pengamanan pada Lokasi, melakukan penanggulangan terhadap lokomotif yang rusak dan koordinasi dengan Polsek setempat.
Untuk penumpang, masinis dan petugas lain di dalam kereta api dalam kondisi baik tidak ada yang mengalami luka, sedangkan sopir kendaraan dan penumpangnya masih dalam pencarian untuk dimintai keterangan.
"Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar dia.
Perjalanan KA Lain Terhambat
Kecelakaan KA Gajayana (KA 56) rute Gambir-Malang dengan minibus di Kabupaten Indramayu membuat perjalanan kereta api lainnya mengalami keterlambatan.