Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ibu-Anak Berhubungan Inses di Kuningan, Buat Video Syur saat Suami Kerja, Direkam Keponakan

Berikut sosok ibu dan anak yang lakukan hubungan inses atau sedarah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok Ibu-Anak Berhubungan Inses di Kuningan, Buat Video Syur saat Suami Kerja, Direkam Keponakan
Kolase Tribunnews.com
Tampang SS dan MR, ibu dan anak yang melakukan hubungan inses dan direkam untuk dijual. 

Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Soroti Kasus Inses, Kepala BKKBN: Jauhi Zina Karena Kalau Sudah Dekat Tidak Bisa Setop

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa saat memberikan keterangannya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa saat memberikan keterangannya. (Tangkap layar kanal YouTube tvOnenews)

Sementara KS dijerat pasal berlapis karena berperan sebagai penyebar dan yang membujuk SS dan MR berhubungan inses.

Pertama, pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Ancaman dengan pidana penjara paling  singkat 6 bulan dan paling lama 12 dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak  Rp 6 miliar.

Kedua, pasal 35 di undang-undang yang sama dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Video Syur Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Aksi Asusila Direkam Keponakan, Akan Dijual

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJabar.id /Ahmad Ripai)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas