Ayah Jual Anaknya di Tangerang saat Istrinya Berada di Kalimantan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Bayi tak berdosa tersebut dijual sang ayah seharga Rp15 juta saat ibunya tengah berada di Kalimantan untuk bekerja.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Bahkan, T diiming-imingi akan dibelikan vespa apabila mau dicabuli oleh J.
T sendiri masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
J merupakan seorang kepala sekolah yang statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya sekali, J mencabuli korban lima kali sejak Februari 2024.
Hal tersebut diungkapkan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Sumenep," ujarny AKP Widiarti.
Mirisnya, dari tindak pencabulan ini, ibu kandung korban yang berinisial E ikut andil.
AKP Widiarti menjelaskan awal mula kasus pencabulan ini terjadi.
Pada Februari 2024 lalu, E mengajak korban untuk ke rumah J.
Baca juga: Kapolri Bentuk Ditipid PPA dan PPO Guna Lindungi Perempuan dan Anak serta Berantas TPPO
Ajakan tersebut adalah untuk melakukan sebuah ritual mensucikan.
Saat di rumah J, korban diminta ibu kandungnya untuk masuk ke dalam rumah J.
Sementara ibu kandungnya menunggu di luar rumah.
Di dalam rumah, korban diminta untuk membuka pakaian oleh J.
Saat itu lah, J melancarkan nafsu bejadnya.