Kata Ahli Soal Dampak PK Terpidana Kasus Vina jika Diterima atau Ditolak, Keluarga Vina Pilih Pasrah
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menjelaskan dampak terkait diterima atau ditolaknya PK terpidana kasus Vina. Sementara keluarga Vina pasrah.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, selesai digelar.
Diketahui, tujuh terpidana sebelumnya mengajukan sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Enam terpidana menjalani sidang bersama, sedangkan satu terpidana Sudirman menjalani sidang PK seorang diri.
Sementara itu, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal telah mengajukan PK ke PN Cirebon lebih dulu.
Sidang terakhir PK kasus Vina berlangsung di PN Cirebon pada Jumat (4/10/2024). Sidang tersebut diajukan oleh Sudirman.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menjelaskan dampak terkait diterima atau ditolaknya PK terpidana kasus Vina.
Reza menyebut, jika sidang PK terpidana dan mantan terpidana kasus Vina diterima, maka hal itu mengafirmasi terjadinya 'peradilan sesat' pada 2016 silam.
Jika sidang PK diterima, lanjut Reza, maka para terpidana yang saat ini masih menjalani hukuman karena divonis penjara seumur hidup akan menghirup udara bebas.
"Sudah sangat nyata demikian adanya, kalau PK dikabulkan maka simpulan kita tentang peristiwa Cirebon 2016 akan berbalik arah."
"Nasib para terpidana juga akan berubah, mereka akan kembali statusnya sebagai orang bebas merdeka seperti kita," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Senin (7/10/2024).
Sebaliknya, lanjut Reza, jika PK terpidana ditolak, maka akan muncul kengerian yang luar biasa.
Baca juga: Keberanian Widi-Mega Ungkap Isi SMS Vina Cirebon: Aib Kami Dipertaruhkan
Kengerian yang dimaksud Reza yakni soal respons masyarakat hingga penilaian tentang kualitas penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau ternyata PK ditolak, saya tidak mau merespons lebih lanjut, karena hanya memunculkan kengerian yang luar biasa."
"Terkait dengan respons masyarakat maupun pertanyaan yang sangat mendalam tentang seberapa berkualitas sesungguhnya proses penegakan hukum di republik ini," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.