Pembunuhan Juru Parkir di Medan oleh Satu Keluarga, Dicambuk Pakai Ekor Ikan Pari, Ditusuk 7 Kali
Ardani Laia (28), juru parkir di Medan tewas setelah dianiaya satu keluarga, korban dicambuk pakai ekor ikan pari hingga ditusuk tujuh kali.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ardani Laia (28), seorang juru parkir tewas di dalam becak motor di Simpang Pemda, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (1/10/2024).
Belakangan terungkap, Ardani tewas setelah dianiaya oleh satu keluarga.
Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait tewasnya Ardani.
Ketiganya yakni Didi Yudi Wardana (38) dan istrinya, Rinawati Tarigan (40) sebagai pemilik rumah makan, serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik dari Rina.
"Tersangka ini satu keluarga, suami istri dan iparnya, kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Sabtu (5/10/2024), dilansir Tribun-Medan.com.
Kejadian bermula pada Kamis malam sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu, Didi dan Iqbal terlibat pertikaian dengan korban.
Pertikaian itu bermula dari permintaan Ardani untuk memungut uang parkir di depan rumah makan milik Didi dan Rina.
Namun, ketiga pelaku yang masih satu keluarga itu menolak, sehingga terjadi perselisihan.
Setelah itu, korban pergi untuk memanggil bosnya yang mengelola parkir.
Sekira pukul 21.00 WIB, korban kembali mendatangi rumah makan itu bersama dua temannya.
Baca juga: Juru Parkir Tewas Dianiaya Satu Keluarga di Medan, Ekor Ikan Pari Jadi Bukti
"Di situlah korban dianiaya karena masalah parkir. Masing-masing tersangka mengakui ada memukul, menendang, dan lainnya," ucap Bambang.
Saat melihat pertikaian itu, Rina mengambil ekor pari kering dari rumah makannya untuk menganiaya korban.
"Pelaku (Rina) memukul korban (dengan cara mencambuk) sebanyak dua kali menggunakan ekor ikan pari itu. Pertama, di bagian lengan kiri korban dan kedua, di bagian badan," ungkap Bambang, dikutip dari Kompas.com.