Sosok Ayah yang Jual Bayi di Tangerang, Kecanduan Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 3 tersangka dalam kasus penjualan bayi berusia 11 bulan. Mereka terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.
Ketiga tersangka dapat dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Baca juga: HEBOH Penemuan Bayi dalam Kantong Plastik Merah di Distrik Wania Papua
Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan RA yang melihat unggahan penjualan bayi di Facebook merencanakan aksinya dengan mengambil bayi di rumah mertua.
"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," bebernya.
Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.
"Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta," ucapnya.
Ibu korban melaporkan RA dan meminta petugas kepolisian mencari keberadaan anaknya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Terimpit Masalah Ekonomi, Seorang Ayah di Kota Tangerang Tega Jual Bayinya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.