Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ayah yang Jual Bayi di Tangerang, Kecanduan Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 3 tersangka dalam kasus penjualan bayi berusia 11 bulan. Mereka terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok Ayah yang Jual Bayi di Tangerang, Kecanduan Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu
capture video kompas.tv
Ilustrasi bayi dijual. Ayah tega menjual anak kandungnya untuk kebutuhan ekonomi dan bermain judi online di Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus jual beli bayi berusia 11 bulan terjadi di Kota Tangerang, Banten pada 20 Agustus 2024 lalu.

Bayi tersebut dijual ayah kandungnya, RA (36) tanpa sepengetahuan istri, RD yang bekerja di Kalimantan.

RA merupakan seorang pengangguran dan kecanduan judi online.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan bayi dijual seharga Rp15 juta ke pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).

RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk transaksi jual beli.

Uang Rp15 juta habis dalam waktu seminggu untuk judi online dan kebutuhan pribadi.

"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," paparnya, Sabtu (5/10/2024).

BERITA REKOMENDASI

Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.

"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," tuturnya.

HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.

Baca juga: Sosok 3 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 18 Anak Laki-laki jadi Korban

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," tandasnya.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.

Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.

Ketiga tersangka dapat dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Baca juga: HEBOH Penemuan Bayi dalam Kantong Plastik Merah di Distrik Wania Papua

Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan RA yang melihat unggahan penjualan bayi di Facebook merencanakan aksinya dengan mengambil bayi di rumah mertua.

"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," bebernya.

Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.

"Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta," ucapnya.

Ibu korban melaporkan RA dan meminta petugas kepolisian mencari keberadaan anaknya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Terimpit Masalah Ekonomi, Seorang Ayah di Kota Tangerang Tega Jual Bayinya

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas