Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buntut Santri Bakar Pengurus, Polisi Bakal Periksa Izin Ponpes di Langkat

Inilah kabar terbaru soal kasus santri bakar pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Buntut Santri Bakar Pengurus, Polisi Bakal Periksa Izin Ponpes di Langkat
HO/TribunMedan.com/Muhammad Anil Rasyid.
Santri yang bakar pengurus Ponpes di Langkat kini ditahan, korban alami luka bakar 80 persen dan polisi periksa izin ponpes. 

"Jika ancaman pidana 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Korban berdomisili di Provinsi Aceh," ucap David.

Akibar dari aksi FAZ, korban mendapatkan luka bakar hingga 80 persen dan kini tengah dirawat di rumah sakit.

Atas perbuatannya, FAZ dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Jika ancaman pidana 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Korban berdomisili di Provinsi Aceh," ucap David. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengajar di Ponpes An Nur Langkat Sumatera Utara Tak Menyangka Jika Santrinya Nekat Bakar Pengurus

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Muhammad Anil Rasyid)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas