Fakta Murni Daycare Medan, Pengasuh jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Fasilitas Tak Memadai
Seorang balita berusia 16 bulan menjadi korban penganiayaan saat dititipkan di Murni Daycare Medan. Korban mengalami luka memar di dada.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Akibat perbuatannya, US dapat dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C undangan-undangan RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Petugas kepolisian tak melakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Motif penganiayaan adalah US kesal karena korban sering menangis saat berada di daycare.
"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Modusnya karena korban rewel, sering menangis dan susah makan," katanya.
Baca juga: Pemprov Sumut Sebut Fasilitas di Daycare yang Pengasuhnya Diduga Aniaya Balita Tak Layak
Kata Ibu Korban
Sebelumnya, ibu korban, Cici Anastasya (28), menyatakan bentuk penganiayaan yang dialami anaknya mulai dicubit hingga dijambak.
"Kalau tindakan itu ada mencubit, menyodokkan sendok besi dan nasi yang sudah jatuh disuapin kembali."
"Kalau di jambak itu ada karena sendoknya agak terjungkal jadi ditarik rambutnya," ucapnya.
Kasus penganiayaan terbongkar pada Kamis (19/9/2024) usai mendapat kiriman rekaman penganiayaan.
Cici kembali mendapat kiriman rekaman CCTV aksi penganiayaan US pada Selasa (1/10/2024).
Ia kemudian menghubungi pengelola daycare untuk memastikan aksi penganiayaan.
"Saya langsung konfirmasi ke owner-nya dan saya kirim video ini, saya telpon kenapa bisa seperti ini cara memberi makannya."
Baca juga: Motif Penganiayaan Balita di Daycare Medan, Korban Alami Luka Memar di Dada
"Dilihat dari video itu, anak saya dicubit, disodok sendok, terus owner-nya cuma jawab 'saya coba ke daycare dulu coba memastikan," tuturnya.
Sejak Rabu (2/10/2024), korban sudah tak dititipkan di daycare karena ditemukan luka di tubuhnya.
Menurut Cici, pengelola daycare menganggap kasus penganiayaan ini bukan masalah besar sehingga kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.