Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Makassar, Berstatus Tahanan Kota
Haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran Pallubasa Serigala tersangka tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istri dan anaknya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Polisi menetapkan Haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran Pallubasa Serigala sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Layang AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui dalam kecelakaan yang terjadi pada Rabu (25/9/2024) malam tersebut, istri dan anak Haji Al Qadri meninggal dunia.
Mobil Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan Al Qadri menabrak truk kontainer berplat DD 8937 MP.
"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024).
Al Qadri ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi.
“Motifnya adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” kata Kompol Mamat.
Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Owner Pallubasa Serigala Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan Istri dan Anaknya
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui mobil yang dikendarai Al Qadri melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, jauh di atas batas maksimal yang diizinkan di tol, yakni 80 km/jam di lajur kanan.
Sementara truk kontainer Hino yang ditabraknya melaju dengan kecepatan hanya 40,1 km/jam.
"Kecepatan yang sangat tinggi ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan," kata Mamat.
Al Qadri diketahui sedang terburu-buru mengantarkan saudaranya, Khaerunnisa Chaeruddin ke bandara ketika kecelakaan terjadi.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tragis di Tol yang Menewaskan Owner Pallubasa Serigala & Putranya
Dia mengambil lajur kanan untuk mendahului, tetapi ketika beralih ke lajur kiri, mobilnya menabrak truk kontainer dari belakang.
Akibat insiden ini, Nurjannah (istri Al Qadri) dan putranya, M Fadlan (7) yang duduk di kursi kiri depan mengalami luka parah dan meninggal dunia saat hendak mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.
Al Qadri dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.