Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Ringan 4 Pembunuh Siswi SMP di Palembang: IS Lolos Hukuman Mati, 3 Lainnya Dihukum Pendidikan

Empat terdakwa yang masih bocah di kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang hanya divonis ringan oleh hakim.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Vonis Ringan 4 Pembunuh Siswi SMP di Palembang: IS Lolos Hukuman Mati, 3 Lainnya Dihukum Pendidikan
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
Tiga terdakwa perkara pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12) saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (10/10/2024). Mereka hanya dihukum pendidikan satu tahun di LPKS Ogan Ilir alih-alih dipenjara sesuai dengan tuntutan jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Perkara pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil, Palembang, Sumatra Selatan, telah memasuki sidang vonis pada Kamis (10/10/2024).

Namun, seluruh vonis terhadap empat terdakwa, yaitu IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Contohnya, vonis terhadap IS yang merupakan pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA.

Dikutip dari Sripoku, majelis hakim memvonis IS dengan hukuman penjara 10 tahun.

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis.

Adapun vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut IS dihukum mati dalam kasus ini.

Di sisi lain, sebelumnya, tuntutan jaksa tersebut sempat diapresiasi oleh kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia.

Berita Rekomendasi

Zahra mengatakan tuntutan jaksa terhadap IS sudah sesuai keinginan keluarga korban.

Dia juga menyebut IS tidak terlihat menyesali perbuatannya meski sudah dituntut hukuman mati.

Selain itu, keluarga terdakwa hingga kini belum meminta permohonan maaf ke keluarga korban.

Padahal, Zahra mengungkapkan keluarga korban masih membuka pintu maaf terhadap keluarga para terdakwa.

Baca juga: Nasib 4 Bocah di Pembunuhan Siswi SMP Palembang, IS Dituntut Mati, Lainnya Dipenjara 5-10 Tahun

"Sampai sekarang belum menyampaikan permohonan maaf, namun meski begitu keluarga masih tetap membukakan pintu maaf pada mereka," tuturnya.

Selain dihukum penjara, IS juga dihukum untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang.

"Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas