Dipecat Terkait Kesalahan Pemasangan Police Line Kasus BBM, Begini Pengakuan Ipda Rudy Soik
Ipda Rudy Soik buka suara terkait sanksi pemecatan yang diterimanya pelanggaran pemasangan garis polisi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik.
Sanksi tersebut merupakan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Tanggal 11 Oktober 2024 diadakan sidang pembacaan tuntutan putusan, saya tidak hadir. Karena sudah sejak hari pertama saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan tidak diintimidasi secara kewenangan. Saya merasa ditekan dalam memberikan keterangan,” ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (11/102024).
Baca juga: Pemecatan Ipda Rudy Soik Tuai Kontroversi, Kapolri Diminta Mengkaji Ulang Keputusan
Rudy mengatakan pemasangan police line, harus ada serangkaian cerita yang mendasari hal tersebut dilakukan.
Namun saat sidang dirinya hanya diberi kesempatan menjelaskan tentang tanggal 27 Juni 2024, hari dilakukan pemasangan police line tersebut.
“Seharusnya kenapa saya memasang police line pada tanggal 27 itu yang harus perlu dijelaskan. Tetapi saya tidak diberi ruang untuk menjelaskan sampai akhir,” ungkap Rudy.
Dijelaskan Rudy, dia diberikan kesempatan menanyakan salah satu pemilik tempat dipasang police line tersebut dengan kondisi yang tidak ada minyak dalam drum itu.
“Jadi saya bertanya apakah Krimsus pada tanggal 27 saya pergi, kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak krimsus itu ilegal dia mengakui dalam sidang. Saya bertanya lagi beberapa fakta, apakah kamu juga pernah memberikan anggota uang senilai Rp15 juta sebelum saya datang, dia mengaku itu. Saya sampaikan tetapi langsung di ‘cut’ dan dibilang kamu jangan melebar ke mana-mana,” kata Rudy menirukan suasana sidang.
Menurut Rudy sikap ini berarti dalam sidang tersebut tidak mencari fakta dan konstruksi, yang harus dilihat dalam fakta persidangan.
“Jadi terkesan saya melanggar SOP pemasangan police line. Makanya saya bertanya, kok itu dianggap berbelit-belit. Saya kan tanya kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line itu, lalu yang benarnya di mana. Perlihatkan kepada saya dan jelaskan aturannya mana,” kata Rudy.
Rudy menegaskan yang harus diketahui bahwa dirinya tidak serta merta ada di tempat Ahmad atau Algajali lokasi pemasangan police line. Sebelum pemasangan telah dilakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana.
“Itukan ada surat tugasnya. Pelaksanaan kegiatan itu saya juga melapor pada atasan. Saya sampaikan ke komisi sidang harusnya pengawasan pimpinan terhadap saya itu langsung dari Polresta. Saya melaksanakan tugas ini saya lapor dua tingkat ke atas,” jelasnya.
Berbicara tentang etika lanjut Rudy, banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Polri yang lebih buruk dari sekedar pemasangan Police line.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Blak-blakan Soal Sanksi Pemecatan Usai Ungkap Mafia BBM, Merasa Ditekan Saat Sidang
“Kalau bicara tentang etika, masih banyak penyimpangan yang dilakukan oknum Polri lebih buruk daripada yang tertuduh kepada saya. Saya pasang police line terkait mafia minyak yang ada di Kota Kupang menggunakan barcode nelayan, kok saya bisa disidang PTDH," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.