Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ipda Rudy Soik Dipecat usai Ungkap Mafia BBM, Pakar: Ironi Personel dan Organisasi Penegak Hukum

Pakar menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik adalah ironi personel dan organisasi penegak hukum.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ipda Rudy Soik Dipecat usai Ungkap Mafia BBM, Pakar: Ironi Personel dan Organisasi Penegak Hukum
Kompas
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Pakar menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik adalah ironi personel dan organisasi penegak hukum. 

Reza pun menyarankan kepada Rudy menempuh jalur hukum perdata untuk menguji apakah dia yang terbukti bersalah atau Polda NTT.

"Jadi dari dua kemungkinan, police misconduct ataukah obstruction of justice, saya semestinya percaya yang mana? Ini pelanggaran oleh oknum personel Polri ataukah indikasi pelanggaran sistemik di Polda NTT? Untuk mengujinya, mungkin Rudy bisa mulai dengan menempuh jalan perdata. Pengadilan negeri semoga bisa menjadi arena laga yang netral," pungkasnya.

Duduk Perkara Pemecatan Ipda Rudy Soik

Inpektur Dua Rudy Soik membeberkan sejumlah bukti terkait mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu (31/8/2024), di rumahnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Inpektur Dua Rudy Soik membeberkan sejumlah bukti terkait mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu (31/8/2024), di rumahnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. (KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN)

Pemecatan Ipda Rudy Soik buntut adanya pelanggaran kode etik terkait dengan prosedur penyidikan ketika dirinya membongkar mafia BBM di Kota Kupang pada 15 Juni 2024.

"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy.

Ariasandy menuturkan Sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik digelar karena adanya dugaan pelanggaran dengan tujuan menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri.

Adapun persidangan dilakukan pada Kamis-Jumat (10-11/10/2024) dari pukul 10.00-17.00 WITA di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang itu, Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Dipecat Terkait Kesalahan Pemasangan Police Line Kasus BBM, Begini Pengakuan Ipda Rudy Soik

Ariasandy juga mengatakan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rudy Soik melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. 

"Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa malu dan menimbulkan polemik di masyarakat," ungkap Ariasandy. 

Rudy Soik, kata Ariasandy, juga memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelumnya, termasuk beberapa sanksi yang telah dijatuhkan. 

"Hasil putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 9 Oktober 2024 menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," tandasnya.

Rudy Soik Terkejut Dipecat, Ngaku Ditekan saat Sidang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas