Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ipda Rudy Soik Dipecat usai Ungkap Mafia BBM, Pakar: Ironi Personel dan Organisasi Penegak Hukum

Pakar menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik adalah ironi personel dan organisasi penegak hukum.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ipda Rudy Soik Dipecat usai Ungkap Mafia BBM, Pakar: Ironi Personel dan Organisasi Penegak Hukum
Kompas
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Pakar menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik adalah ironi personel dan organisasi penegak hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik setelah mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024 lalu adalah ironi antara personel dan organisasi penegakan hukum yang dianggapnya berasosiasi dengan pelanggaran hukum.

Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota.

"Ini (pemecatan Ipda Rudy Soik) serba ironi tentang personel dan organisasi penegakan hukum justru kini berasosiasi dengan pelanggaran itu sendiri," kata Reza dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2024).

Reza mengatakan berdasarkan pernyataan Polda NTT, Rudy dianggap telah melakukan pelanggaran sebagai personel polisi atau police misconduct.

Namun, di sisi lain, kata Reza, Rudy menganggap Polda NTT justru melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Dari sudut pandang Polda NTT, Rudy dinilai melakukan police misconduct. Bahkan misconduct kelas berat."

"Sebaliknya, oleh Rudy, Polda justru bisa dinarasikan melakukan obstruction of justice, yakni mengacaukan kerja investigasi yang tengah Rudy lakukan saat itu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dengan saling tuding ini, Reza merasa berhadapan dengan dilema.

Adapun dilema yang dirasakan dirinya adalah pada satu sisi, Reza ingin agar Polri memiliki penilaian standar etik yang tinggi.

Baca juga: Polda NTT Bantah Pecat Ipda Rudy Soik karena Mafia BBM: Ini Terkait 7 Laporan Polisi yang Masuk

Sehingga, kata Reza, institusi kepolisian bisa memberikan sanksi kepada personel jika melakukan pelanggaran.

"Ini bisa menjadi penawar terhadap jagat politik nasional khususnya dalam konteks Gibran selaku Wapres terpilih yang penuh sesak dengan dinamika niretik," tuturnya.

Namun di sisi lain, Reza mengatakan adanya dugaan tradisi curtain code di tubuh kepolisian.

Adapun curtain code adalah subkultur menyimpang yang ditandai kebiasaan personel politi untuk menutup-nutupi kesalahan, pelanggaran, bahkan kejahatan yang kolega lakukan.

"Kalau CC itu dijadikan sebagai pijakan berpikir, maka apa yang Rudy lakukan berisiko membuat ambrol sindikat jahat yang ada di dalam lembaga penegakan hukum, sehingga Rudy harus dilumpuhkan agar sindikat itu tidak terbongkar," tuturnya.

Reza pun menyarankan kepada Rudy menempuh jalur hukum perdata untuk menguji apakah dia yang terbukti bersalah atau Polda NTT.

"Jadi dari dua kemungkinan, police misconduct ataukah obstruction of justice, saya semestinya percaya yang mana? Ini pelanggaran oleh oknum personel Polri ataukah indikasi pelanggaran sistemik di Polda NTT? Untuk mengujinya, mungkin Rudy bisa mulai dengan menempuh jalan perdata. Pengadilan negeri semoga bisa menjadi arena laga yang netral," pungkasnya.

Duduk Perkara Pemecatan Ipda Rudy Soik

Inpektur Dua Rudy Soik membeberkan sejumlah bukti terkait mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu (31/8/2024), di rumahnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Inpektur Dua Rudy Soik membeberkan sejumlah bukti terkait mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu (31/8/2024), di rumahnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. (KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN)

Pemecatan Ipda Rudy Soik buntut adanya pelanggaran kode etik terkait dengan prosedur penyidikan ketika dirinya membongkar mafia BBM di Kota Kupang pada 15 Juni 2024.

"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy.

Ariasandy menuturkan Sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik digelar karena adanya dugaan pelanggaran dengan tujuan menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri.

Adapun persidangan dilakukan pada Kamis-Jumat (10-11/10/2024) dari pukul 10.00-17.00 WITA di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Dalam sidang itu, Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Dipecat Terkait Kesalahan Pemasangan Police Line Kasus BBM, Begini Pengakuan Ipda Rudy Soik

Ariasandy juga mengatakan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rudy Soik melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. 

"Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa malu dan menimbulkan polemik di masyarakat," ungkap Ariasandy. 

Rudy Soik, kata Ariasandy, juga memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelumnya, termasuk beberapa sanksi yang telah dijatuhkan. 

"Hasil putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 9 Oktober 2024 menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," tandasnya.

Rudy Soik Terkejut Dipecat, Ngaku Ditekan saat Sidang

Terkait keputusan pemecatan, Rudy mengaku terkejut karena alasan hanya gara-gara memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.

Padahal, menurutnya, apa yang dilakukan adalah perintah dari Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung.

"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Jumat (11/10/2024) malam.

Dia mengungkapkan tidak hadir saat sidang putusan kode etik terhadapnya karena dirinya mengaku kerap ditekan dalam sidang-sidang sebelumnya.

"Kenapa saya tidak hadir, karena sidang dari hari pertama itu saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan diintimidasi secara kewenangan. Namun saya benar-benar ditekan saat memberikan keterangan saat itu," ungkap Rudy.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni)(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas