Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ipda Rudy Soik, Ungkap Mafia BBM tapi Dipecat, IPW Sebut Berlebihan hingga Terlalu Berat

Indonesia Police Watch (IPW) sesalkan keputusan Polri memberikan sanksi PTDH kepada Ipda Rudy Soik

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ipda Rudy Soik, Ungkap Mafia BBM tapi Dipecat, IPW Sebut Berlebihan hingga Terlalu Berat
Kompas
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) jatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik.

Sanksi tersebut adalah keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Kamis (10/10/2024).

Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) pun menilai pemecatan Rudy Soik oleh Majelis Sidang Kode Etik Polri ini sebagai tindakan yang berlebihan.

"Kami menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan," ujarnya.

Tak hanya itu, IPW juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberi atensi khusus pada kasus ini.

Kapolri diminta IPW untuk menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Rudy Soik dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri, yakni berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, NTT.

Selain itu, Rudy juga sebelumnya sempat dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad Anshar.

Kala itu, Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.

Padahal, penyelidikan tersebut diketahui Kapolres Kupang, kombes Aldian Manurung, dan Aldian membantah tudingan adanya perselingkuhan yang dilakukan Rudy.

Baca juga: Dipecat Terkait Kesalahan Pemasangan Police Line Kasus BBM, Begini Pengakuan Ipda Rudy Soik

Sugeng juga menuturkan bahwa sanksi yang diberikan kepada Rudy Soik terlalu berat dan tak adil.

Kepada Kompas.com, dari catatan IPW, beberapa kasus internal Polri yang lebih berat yang dilakukan oknum perwira justru hukumannya bukan pemecatan.

"Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua dimana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat," tambahnya.

IPW menduga, ada anggota Polri yang kepanasan dengan aksi Rudy, sebab Rudy pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT yang semestinya tindakan tersebut diapresiasi dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas