Ipda Rudy Soik, Ungkap Mafia BBM tapi Dipecat, IPW Sebut Berlebihan hingga Terlalu Berat
Indonesia Police Watch (IPW) sesalkan keputusan Polri memberikan sanksi PTDH kepada Ipda Rudy Soik
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) jatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik.
Sanksi tersebut adalah keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Kamis (10/10/2024).
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) pun menilai pemecatan Rudy Soik oleh Majelis Sidang Kode Etik Polri ini sebagai tindakan yang berlebihan.
"Kami menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan," ujarnya.
Tak hanya itu, IPW juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberi atensi khusus pada kasus ini.
Kapolri diminta IPW untuk menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT," tambahnya.
Diketahui, Rudy Soik dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri, yakni berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, NTT.
Selain itu, Rudy juga sebelumnya sempat dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad Anshar.
Kala itu, Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.
Padahal, penyelidikan tersebut diketahui Kapolres Kupang, kombes Aldian Manurung, dan Aldian membantah tudingan adanya perselingkuhan yang dilakukan Rudy.
Baca juga: Dipecat Terkait Kesalahan Pemasangan Police Line Kasus BBM, Begini Pengakuan Ipda Rudy Soik
Sugeng juga menuturkan bahwa sanksi yang diberikan kepada Rudy Soik terlalu berat dan tak adil.
Kepada Kompas.com, dari catatan IPW, beberapa kasus internal Polri yang lebih berat yang dilakukan oknum perwira justru hukumannya bukan pemecatan.
"Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua dimana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.