Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebohongan Para Saksi Terkuak di Sidang PK, Ini Keyakinan Eks Kabareskrim Soal Kasus Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji bersikeras dengan analisanya bahwa kematian Vina Cirebon dengan kekasih Eky

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebohongan Para Saksi Terkuak di Sidang PK, Ini Keyakinan Eks Kabareskrim Soal Kasus Vina Cirebon
TribunCirebon.com/Eky Yulianto
Kolase foto 6 terpidana kasus Vina di sidang PK dan Susno Duadji, saksi ahli dalam sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM -- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji bersikeras dengan analisanya bahwa kematian Vina Cirebon dengan kekasih Eky adalah murni kecelakaan.

Karenanya, hukuman kepada para narapidana kasus tersebut akibat rekayasa para penegak hukum yang teledor, mulai dari penyidikan hingga 

Ia pun sangat yakin nanti hakim Mahkamah Agung segera memvonis bebas delapan terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut.

Baca juga: Komnas HAM: Terdapat Tiga Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina Cirebon

Delapan terpidana kasus Vina adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Saka Tatal telah dibebaskan karena telah menjalani hukuman penjara delapan tahun, saat divonis ia berusia 16 tahun dan dihukum delapan tahun penjara.

Sementara tujuh lainnya yang umurnya di atas 18 tahun divonis penjara seumur hidup.

Susno juga sempat menjadi saksi dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon tersebut menegaskan ia meyakini bahwa kematian Vina dan Eky murni kecelakaan.

BERITA REKOMENDASI

Ia menyakini hal itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari pernyataan saksi dan bukti-bukti yang terungkap.

Selain itu, kebohongan-kebohongan para saksi pada sidang tahun 2017 yang menjerumuskan para terpidana mendapatkan hukuman berat itu lambat laun mulai terungkap di sidang PK 2024.

Sebagai contohnya kesaksian Aep yang menyatakan dia melihat pengeroyokan dari jarak 120 meter dari lokasi dipatahkan oleh saksi ahli. Belakangan sang pengacara mengungkap bahwa Aep menyaksikan dari jarak enam meter.

Menurut saksi ahli, pada jarak 120 meter saksi tak akan bisa melihat peristiwa secara detil, namun saksi Aep disebutkan melihat peristiwa tersebut secara detil.

Demikian juga dengan waktu pembunuhan terjadi. Dalam BAP pembunuhan, disebutkan peristiwa terjadi pada pukul 21.15 WIB, sementara saksi PK, Widi sangat meyakini bahwa pukul 22.15 WIB Vina masih SMS-an dengan dirinya.

"Kesaksian bohong banyak sekali tapi ini yang jelas, bukan pembunuhan tapi kecelakaan lalu lintas. Karena buktinya makin lama makin habis nyaris tak terdengar," jelas Susno dalam video Youtubenya @susno_duadji, Minggu (13/10/2024) dikutip Tribun Jabar.

Baca juga: Walau Sudah Bebas Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Belum Puas, Tunjukkan Bukti

Selain kebohongan para saksi, kinerja polisi terutama Iptu Rudiana juga menjadi sorotan purnawirawan komisaris jenderal tersebut.

Pasalnya, para penyidik menurutnya bekerja tidak profesional demikian pula dengan jaksa dan hakim yang mengadili mereka.

"Nampak benar entah sengaja atau tidak adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum baik penyidik, baik jaksa penuntutnya, maupun hakim pada tingkat pertama pengadilan negeri tingkat banding, pengadilan tinggi dan tingkat kasasi sangat mengecewakan ya," jelasnya. 

Susno menyarankan agar saksi Aep serta seluruh aparat penegak hukum yang diduga terlibat memuluskan Kasus Vina Cirebon 2016 untuk diberi sanksi. 

Pasalnya, mereka telah diduga kuat turut merekayasa kasus Vina menjadi pembunuhan. 

"Nah ini kita enggak boleh begitu karena setiap kesalahan, harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia 8 orang dihukum tujuh seumur hidup, satu (terpidana) delapan tahun lebih. Ini masalah tragedi kemanusiaan yang luar biasa," ujarnya.

Ia mengungkap bahwa vonis sidang pembunuhan Vina dan Eky adalah rekayasa para penegak hukum.

"Sekali lagi saya ralat ya, bukan seandainya benar, tapi ini kan terungkap di sidang ya, hampir seratus persen benar ya (kasus direkayasa)," tegas Susno. 

Tiga Pelanggaran HAM

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan diduga ada tiga pelanggaran HAM para penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pelanggaran pertama adalah para terpidana tidak mendapatkan hak atas bantuan hukum.

“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” jelas Uli. 

Pelanggaran kedua adalah penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik. Uli mengatakan, para terpidana mengalami penyiksaan yang tidak manusiawi.

Menurut Uli hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017. 

Selain itu berdasarkan foto yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi terdakwa yang mengalami penyiksaan yang kejam dan tidak manusiawi.

“Terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut,” tegas Uli. 

Kemudian juga berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami menyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi.

“Dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut,” tegas Uli. 

Pelanggaran ketiga, aparat dengan sewenang-wenang melakukan penangkapan tanpa surat penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016.

Saat itu keluarga pun tidak mendapatkan pemberitahuan soal penangkapan para terpidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas