Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebohongan Para Saksi Terkuak di Sidang PK, Ini Keyakinan Eks Kabareskrim Soal Kasus Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji bersikeras dengan analisanya bahwa kematian Vina Cirebon dengan kekasih Eky

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebohongan Para Saksi Terkuak di Sidang PK, Ini Keyakinan Eks Kabareskrim Soal Kasus Vina Cirebon
TribunCirebon.com/Eky Yulianto
Kolase foto 6 terpidana kasus Vina di sidang PK dan Susno Duadji, saksi ahli dalam sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM -- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji bersikeras dengan analisanya bahwa kematian Vina Cirebon dengan kekasih Eky adalah murni kecelakaan.

Karenanya, hukuman kepada para narapidana kasus tersebut akibat rekayasa para penegak hukum yang teledor, mulai dari penyidikan hingga 

Ia pun sangat yakin nanti hakim Mahkamah Agung segera memvonis bebas delapan terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut.

Baca juga: Komnas HAM: Terdapat Tiga Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina Cirebon

Delapan terpidana kasus Vina adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Saka Tatal telah dibebaskan karena telah menjalani hukuman penjara delapan tahun, saat divonis ia berusia 16 tahun dan dihukum delapan tahun penjara.

Sementara tujuh lainnya yang umurnya di atas 18 tahun divonis penjara seumur hidup.

Susno juga sempat menjadi saksi dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon tersebut menegaskan ia meyakini bahwa kematian Vina dan Eky murni kecelakaan.

Berita Rekomendasi

Ia menyakini hal itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari pernyataan saksi dan bukti-bukti yang terungkap.

Selain itu, kebohongan-kebohongan para saksi pada sidang tahun 2017 yang menjerumuskan para terpidana mendapatkan hukuman berat itu lambat laun mulai terungkap di sidang PK 2024.

Sebagai contohnya kesaksian Aep yang menyatakan dia melihat pengeroyokan dari jarak 120 meter dari lokasi dipatahkan oleh saksi ahli. Belakangan sang pengacara mengungkap bahwa Aep menyaksikan dari jarak enam meter.

Menurut saksi ahli, pada jarak 120 meter saksi tak akan bisa melihat peristiwa secara detil, namun saksi Aep disebutkan melihat peristiwa tersebut secara detil.

Demikian juga dengan waktu pembunuhan terjadi. Dalam BAP pembunuhan, disebutkan peristiwa terjadi pada pukul 21.15 WIB, sementara saksi PK, Widi sangat meyakini bahwa pukul 22.15 WIB Vina masih SMS-an dengan dirinya.

"Kesaksian bohong banyak sekali tapi ini yang jelas, bukan pembunuhan tapi kecelakaan lalu lintas. Karena buktinya makin lama makin habis nyaris tak terdengar," jelas Susno dalam video Youtubenya @susno_duadji, Minggu (13/10/2024) dikutip Tribun Jabar.

Baca juga: Walau Sudah Bebas Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Belum Puas, Tunjukkan Bukti

Selain kebohongan para saksi, kinerja polisi terutama Iptu Rudiana juga menjadi sorotan purnawirawan komisaris jenderal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas